Jombang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan aturan penggunaan sound system berkapasitas besar atau sound horeg dalam kegiatan masyarakat.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Jombang Warsubi, Ketua DPRD Hadi Atmaji, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, dan Dandim 0814/Jombang Letkol Inf Dicki Prasojo, pada 31 Juli 2025.
Langkah ini diambil menyikapi maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai acara, yang kerap memicu gangguan lingkungan, ketidaknyamanan warga, hingga potensi pelanggaran hukum.
Keputusan bersama ini bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyelenggarakan hiburan atau kegiatan yang melibatkan massa.
Pengaturan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi dan merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg serta rapat antara Pemerintah Kabupaten Jombang, Forkopimda, MUI Jombang, dan Paguyuban Sound System Jombang pada 29 Juli 2025.
Berikut sejumlah poin penting dalam keputusan tersebut:
1. Wajib Izin Tertulis
Penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system besar harus mengantongi izin tertulis dari kepolisian dengan tembusan ke TNI, disertai rekomendasi dari kepala desa atau lurah secara berjenjang.
2. Lokasi dan Dampak
Penggunaan sound system disarankan di area terbuka yang jauh dari pemukiman padat untuk meminimalisir gangguan kebisingan.
3. Kegiatan Keliling
Acara keliling desa yang menggunakan sound system dengan kebisingan di atas 85 dB/10 menit harus mendapat persetujuan warga yang akan dilalui, dan kendaraan pengangkut harus sesuai kelas jalan. Jika melintasi jalan protokol atau provinsi, harus ada izin dari instansi terkait.
4. Batas Waktu dan Dimensi
– Hiburan keliling hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.
– Hiburan menetap hanya hingga pukul 23.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit dan ludruk.
– Dimensi maksimal sound system: lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter.
5. Etika dan Norma
– Dilarang menyinggung SARA, mempertontonkan aksi pornografi/pornoaksi, serta membawa senjata tajam, miras, atau narkoba.
– Harus mematikan sound system saat melewati fasilitas kesehatan (RS, puskesmas, klinik) dalam radius 50 meter dan saat waktu ibadah.
6. Batasan Volume
Volume maksimal untuk kegiatan di ruang terbuka ditetapkan rata-rata 100 dB/10 menit dan maksimal puncak 120 dB/10 menit.
7. Tanggung Jawab dan Sanksi
Penyelenggara bertanggung jawab atas potensi kerugian materiil, gangguan ketertiban, dan kerusakan lingkungan. Bila melanggar ketentuan, aparat berhak menghentikan kegiatan secara langsung.
Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2025 dan telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk camat, kepala desa/lurah, serta Paguyuban Sound System Jombang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat bisa tetap mendukung hiburan rakyat namun tidak mengganggu ketentraman umum.(sya/lio)









