Kabupaten Malang, Blok-a.com – Berjalan empat bulan terhitung dari Januari sampai dengan April 2023, perolehan retribusi parkir di Kabupaten Malang masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 19 persen. Yang mana target yang ditentukan cukup tinggi yakni sebesar Rp 23 miliar.
Kasi Terimal Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Hartono mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan edukasi terhadap juru parkir (Jukir) baru untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari retribusi parkir.
“Kalau pencapaian target belum sesuai plafon. Tetapi kami tetap berupaya, dari pembinaan dan edukasi jukir baru, juga kajian potensi parkir. Kepengen kami juga menyampai target, tapi itu akan bertahap,” terangnya saat ditemui Blok-a.com belum lama ini.
Terlebih saat aktivias masyarakat semakin meningkat setelah pandemi Covid-19 dua tahun silam, pihaknya terus mengamati peluang-peluang parkir pada kegiatan sosial masyarkat terutama parkir di lahan milik pemerintah.
“Yang perlu disadari ada kewajiban retribusi jika menggunakan lahan pemerintah dan lahan seperti sempadan jalan,” tuturnya.
Penerapan penarikan retribusi menggunakan uang elektronik atau elektrifikasi juga terus diedukasikan. Yang mana, itu dinilai akan menekan angka kebocoran dana yang seharusnya disetorkan ke Dishub Kabupaten Malang.
Namun, saat disinggung terkait pengadaan e parking, Hartono menyebut hal itu masih memerlukan dana yang cukup besar, sehingga pengadaan untuk e parking akan diberlakukan bertahap.
“Harapan kami tahun ini kami melakukan perubahan melalui e parking, perubahan kajian potensi, juga melakukan pengawasan dengan patroli yang intensif,” jelasnya.
Sebab menurutnya dengan adanya pengoptimalan dana parkir melalui e parking, tidak semata mata hanya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), namun juga mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
“Jangan sampai parkir ini malah menimbulkan kemacetan, kriminalitas, ataupun kegaduhan,” imbuhnya.
(ptu/bob)
Discussion about this post