Kota Malang, blok-a.com – Kota Malang sunyi dari berita apa pun pada Jumat (17/5/2024) siang. Tak ada berita tentang prestasi pemerintah. Tiada berita tentang politik terkait pilkada. Bahkan tak ada satu pun berita iklan kerjasama dengan pihak mana pun. Baik yang terbit dalam bentuk tulisan maupun video.
Hanya ada satu berita yang secara kolektif diliput oleh insan pers Kota Malang, yaitu tentang aksi turun ke jalan demi menolak draft revisi RUU Penyiaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ratusan insan pers Kota Malang saling liput-meliput rekan-rekan sejawat yang menyuarakan ekspresi mereka. Aksi demo beberapa wartawan diliput oleh sebagian wartawan yang lain. Lama-kelamaan, mereka yang awalnya hanya meliput, kemudian beralih turut mengikuti aksi bungkam tersebut.
Panasnya peta politik Kota Malang terkait pilkada pun serasa beku sejenak, karena tidak ada satu pun media yang berminat membahasnya kali ini.
Bahkan agenda pengambilan formulir pendaftaran calon kepala daerah Anggota DPRD Dapil Jatim 6, Malang, Daniel Rohi di Kantor DPC PDIP Kota Malang yang dijadwalkan diadakan seusai salat Jumat, tak dihampiri satu pun insan pers Kota Malang.
Bisa dibilang insan pers Kota Malang memilih untuk bungkam dari semua pemberitaan demi memperjuangkan tuntutan mereka. Melawan pengesahan revisi RUU Penyiaran yang berpotensi besar membungkam kebebasan pers.
Beberapa tuntutan yang disuarakan berdampak langsung terhadap pola kerja dan kekuatan pers. Contohnya pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi, yang mana adalah bahan bakar integritas sebuah media. Ini dinilai meruntuhkan peran pers sebagai pilar demokrasi keempat.
Belum lagi adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang ambigu, berpotensi besar menjadi alat kriminialisasi jurnalis.
Pun tentang rencana intervensi Komisi Penyiaran Indonesia terhadap sengketa jurnalistik. Melumpuhkan daya dan independensi Dewan Pers sebagai pengampu sebelumnya yang dinilai lebih tepat.
“Kami menilai RUU ini sangat menyesatkan, berisi tentang pembungkaman pers. Secara spesifik ada beberapa pasal, tapi sebetulnya secara keseluruhan memang kami persoalkan. Karena kami juga menilai undang-undang penyiaran ini senyap, tidak begitu terbuka tapi tiba-tiba muncul,” ujar Benni Indo, ketua AJI Malang.
Aksi ini sendiri tidak hanya muncul di Kota Malang, tetapi di berbagai penjuru Nusantara.
“Aksi ini sudah berlangsung di beberapa tempat di Indonesia. Sebelumnya ada di Jember, hari ini juga ada di Blitar, ada juga di Kediri, dan ke depan aka nada juga aksi-aksi serupa. Ini aksi serentak, dan DPR RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi ini,” terang Benni. (art)









