IMB Tidak Lagi Berlaku, Ini Ketentuan Baru Izin Bangunan di Kota Batu

Pemkot Batu menghapus pengajuan izin IMB, berganti menjadi PBG, Rabu (15/3/2023). (blok-a.com/doi)
Pemkot Batu menghapus pengajuan izin IMB, berganti menjadi PBG, Rabu (15/3/2023). (blok-a.com/doi)

Kota Batu, blok-a.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dwi Muji Leksono, sampaikan perubahan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Batu.

Mulai 11 Februari 2023 lalu, Muji mengatakan telah menghapus IMB, sesuai surat Sekretaris Kabinet RI, dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Muji menegaskan, PBG merupakan izin dasar untuk mendirikan sebuah bangunan. Sebelum mendapatkan PBG, pemohon harus mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Perlu diketahui, dokumen PKKPR harus sesuai dengan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).

“Pelaksanaan PKKPR ini merupakan perizinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini berlaku pada kota dan kabupaten yang memiliki RTRW,” jelas Muji.

Ia menambahkan, proses PBG ini lebih mudah dibanding IMB, karena hanya ada standar teknis. Oleh karena itu, penerbitan PBG ini waktunya tidak membutuhkan waktu lama, cukup dua hari.

“Poin penting untuk mendapatkan PBG, harus ada persetujuan lingkungan, memiliki UPL, dan memperhatikan lalu lintas (lalin),” tandas dia. (doi/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?