Blok-a.com – Pengacara kondang Hotman Paris hingga kini terus memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada sopir bus yang masuk ke jurang di kawasan Guci Tegal.
Sebelumnya, sebuah bus berpenumpang masuk jurang di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Insiden itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Atas kejadian tersebut, sopir berinisial R dan kernet berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan keduanya terjerat pasal 359 KUHP terkait kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mereka kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, mereka berdua atau salah satunya tak ada di ruang kemudi,” ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Kamis (11/5/2023).
Namun keputusan tersebut ternyata menimbulkan berbagai kontroversi. Banyak publik yang menilai bahwa insiden tersebut tak sepenuhnya menjadi salah sang sopir dan kernet.
Pasalnya, sopir mengaku telah menarik tuas rem tangan dan mengganjal ban agar bus tak beranjak dari tempat parkir di kawasan Guci Tegal.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, anak sopir bus yang diketahui bernama Dea Aliftiana bantuan kepada pengacara Hotman Paris untuk membantu kasus ayahnya.
Mendapat aduan tersebut, Hotman pun bersedia memberikan dukungan hukum kepada ayah Dea Aliftiana. Bentuk dukungan tersebut diunggah oleh Hotman melalui akun Instagramnya.
“Kacian supir kasus Guci! Kirim KTP yg lusuh ke Hotman! Apakah nasib supir ini akan berakhir lusuh seperti KTP nya? Butuh dukungan 290 juta netizen Kasus Supir di Guci!,” tulis Hotman Paris dikutip Blok-a.com, Selasa (16/5/2023).
“Kalau benar malam sebelum tidur pada saat parkir dipasang rem tangan dan ban diganjal kemudian dia tidur dan sampai mobil terperosok masuk sungai supir belum pernah memasukan mobil yang diparkir sebab yang manasin mobil adalah kenek seperti biasa,” lanjutnya.
Hotman Paris membeberkan, menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, rem tangan ban mobil belakang masih terpasang saat mobil diangkat dari sungai. Tentu saja ini jadi tanda tanya besar mengapa sopir dijadikan tersangka.
“Menurut KNKT rem tangan ban mobil belakang masih terpasang pada saat mobil di angkat dari sungai. Apakah penyebab nya karena tanah tempat parkir yang gembur? Akan tetapi tanah tersebut adalah parkir resmi dan supir tidak salah parkir di tempat tersebut. Apakah supir wajib meneliti tanah sebelum parkir? Emang nya dia insyinur pertanian? Supir ini butuh dukungan 250jt netizen Indonesia,” pungkasnya.
(hen)