KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Malang memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang tahun 2021. Kenaikan tersebut sebesar kurang lebih 3,8 persen dari UMK tahun 2020 atau naik Rp 98 ribu.
“Artinya dari 2020 UMK-nya Rp 3.018.000 tahun 2021 nanti menjadi Rp 3.116.000,” kata Kepala Dinas Ketangakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo ke Blok-A, Kamis (12/10).
Kenaikan itu, kata Yoyok, merupakan hasil dari tiga kali pertemuan Dewan Pengupahan dan Pemkab Malang. Alasan Pemkab Malang menaikan UMK itu mengacu pada PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
“Jadi kami melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional akhirnya kami memutuskan untuk menaikan dengan jumlah sekitar Rp 98 ribu tadi,” kata Yoyok.
Yoyok pun menjelaskan penetapan kenaikan itu masih harus diketahui oleh Gubernur Jatim. Saat ini pun kenaikan UMK itu masih disetujui oleh Pjs Bupati Malang, Sjaichul Ghulam dan akan diteruskan ke Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Sekarang masih (Pjs) Bupati yang sudah acc (menerima). Nanti Bupati langsung bersurat rekomendasi ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menetapkan,” tutupnya.










Balas
Lihat komentar