blok-a.com – Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi dua puncak arus balik yakni gelombang pertama pada 24-26 April 2023, dan gelombang kedua pada 29-30 April 2023. Guna menghindari macet arus balik, polri pun mengimbau pemudik agar memilih berangkat di malam hari.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pertimbangan yang diambil karena kondisi lalu lintas di waktu malam dinilai lebih kondusif dibandingkan waktu siang.
Hambatan lalu lintas biasanya disebabkan oleh masyarakat lokal di sekitar jalur arteri biasanya mencapai puncak saat siang hari.
“Karena malam hari masyarakat lokal istirahat dan tidak ada pasar tumpah seperti siang hari, ini bisa dimanfaatkan. Penting bagi masyarakat bahwa lancar tidak harus selalu lewat jalan tol,” kata Firman kepada awak media di Kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023).
Namun, jika berangkat di waktu malam, Firman mewanti-wanti agar para pemudik untuk tidak memaksakan diri dan segera beristirahat jika rasa kantuk dan lelah mulai muncul.
Baca Juga: Kelelahan Bisa Picu Kecelakaan, Kakorlantas Beri Pesan Penting Jelang Mudik
“Kalau sudah capek (berkendara), kami juga tidak akan memaksakan untuk mengemudi karena lebih berbahaya,” ucapnya.
Menyoal keselamatan berkendara di malam hari, ada beberapa poin keselamatan yang harus diperhatikan.
Firman juga pernah menyampaikan pentingnya agar stamina tetap fit selama berkendaraan jarak jauh.
Pasalnya, kata dia, dalam berkendara, pengemudi bermain dengan hitungan detik. Kecelakaan pun bisa terjadi sewaktu-waktu.
Misalnya, kecepatan kendaraan 36 km/jam, dalam setiap detik menempuh 10 meter.
Jika seorang pengemudi tiba-tiba kehilangan kesadaran (lelah/mengantuk), hanya dalam hitungan detik dapat terjadi kesalahan dalam mengemudi, entah mobil berhenti tiba-tiba, atau pengemudi lain masuk lajur secara tiba-tiba dan sebagainya.
“Jadi, penting bugar pada saat mengemudi,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menyarankan kepada pemudik untuk membawa sopir cadangan.
Jika tidak ada, diimbau untuk berhenti dan beristirahat di rest area yang telah disediakan.
Untuk pengemudi profesional, mengendarai kendaraan dalam kondisi normal dianjurkan selama 4-5 jam.
Akan tetapi, untuk di luar kategori itu, batas waktu 2 jam sampai 3 jam, perlu berhenti dan beristirahat.(lio)