HIMPSI Malang Sebut Rusdi Kanjuruhan bukan ODGJ

Tragedi kanjuruhan Probolinggo Arema Rusdi
Rusdi Aremania asal Probolinggo ditemukan di sekitar Stadion Kanjuruhan, Rabu (12/10/2022) (blok-A/Bob Bimantara Leander)

Kabuapaten Malang, blok-A.com – Dalam Konferensi pers yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Malang menghimbau media agar mengedepankan pemberitaan ramah anak serta menggunakan prinsip dasar hak anak dalam pemberitaan tragedi Kanjuruhan, Sabtu (22/10/2022).

Terkait pemberitan korban Kanjuruhan Rusdi, pemuda asal Probolinggo yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan tersebut menuai kritik dan tanggapan.

Pasalnya, menurut Ketua HIMPSI Malang, Salis Yuniardi terdapat berita yang tak sesuai dengan kenyataan serta dianggap mendahului kejadian yang nyata.

“Itu boleh saja kita memberitakan tentang apa yang terjadi, tapi memang kami menemukan beberapa pemberitaan yang sebenarnya pertama terlalu mendahulu yang itu bisa akhirnya menimbulkan misperception,” tutur Salis.

“Yang kedua, pemberitaan yang tanpa investigasi mendalam kemudian menyimpulkan,” imbuhnya

Terkait misperception tersebut, Sulis mengambil contoh berita terkait si Rusdi. Rusdi dikabarkan akan dibawa ke pondok X, akhirnya munculkan berita Rusdi masuk pondok. Padahal itu baru akan dilakukan.

“Berita itu kemudian ramai diperbincangkan di grup kami, lah ini kok gini padahal kami sedang prosesi menyiapkan pelayanan itu,”

Lebih fatal lagi, Sulis menyebut ada berita yang mengatakan “Se-Indonesia di Prank ODGJ” padahal tidak ada prank menurutnya.

“Itu sangat fatal sekali, padahal tidak ada prank dan anak ini juga bukan orang dalam gangguan jiwa. Artinya memang ada masalah sosial lainnya, dia ada kebutuhan khusus dan dia syok dengan adanya kejadian itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sulis mengatakan terlepas dari permasalahan pemberitaan si R, itu memang sudah menjadi hak rekan rekan media menyampaikan aspirasi aspirasi masyarakat.

“Saya rasa itu menjadi hak rekan rekan media menyampaikan dari aspirasi aspirasi masyarakat, kan pilar demoskrasi salah satunya adalah media. Artinya itu tidak ada masalah dengan istilahnya dengan perlindungan client perlindungan anak karena memang itu tugas media,” pungkasnya.

(mg2/ptu)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.