KABUPATEN MALANG – Ada kisah haru di Mako Polres Malang hari ini Senin (8/2). Seorang ibu bernama Suryati (52) tahun memaafkan anaknya bernama Qidim Idinillah (24) yang tega mencuri sepeda motornya. Di hadapan polisi dan wartawan, Qidim bersujud di kaki ibunya.
Qidim yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye bersimbah air mata saat mencium kaki ibu kandungnya tersebut. Suryati pun juga tak kuasa menahan air mata. Suryati mengangkat tubuh anaknya dan memeluk anak kedua dari empat bersaudara itu erat-erat.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan Suryati dan Qidim pun selain berhubungan sebagai ibu dan anak, juga sebagai pelapor dan terlapor kejadian pencurian sepeda motor.
“Jadi yang kita saksikan ini adalah pelaku pencurian sepeda motor rekan-rekan media. Pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik ibunya sendiri,” tutur Hendri.
Hendri menjelaskan, Qidim atau terlapor nekat mencuri sepeda motor ibunya sendiri untuk modal judi online.
“Jadi pelaku nekat mencuri sepeda motor ibunya karena ikut judi online,” tutur Hendri.
Hendri mengungkapkan kejadian pencurian itu sendiri terjadi saat berawal saat Suryati meninggalkan rumahnya di Kecamatan Kepanjen. Saat itu Suryati berkunjung ke rumah saudaranya di Kecamatan Dampit November 2020 lalu.
“Jadi ada dua adiknya (dua adik pelaku) saja di rumah waktu itu dengan pelaku (Qidim). Nah waktu itu pelaku melancarkan aksinya. Pelaku mengambil BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan mencongkel laci ibunya dan langsung membawa sepeda motor,” rinci Hendri.
Seturut kemudian, Suryati datang ke rumahnya. Suryati kaget kamarnya berantakan, laci almari terbuka dan BPKB menghilang.
“Suryati mendapat laporan dari Hanifa (adik Qidim) bahwa yang membawa BPKB dan sepeda motor adalah kakaknya,” tambah Hendri.
Suryati pun awalnya tidak percaya akan hal itu. Namun selang beberapa hari kemudiaan kenyataan pahit itu benar.
Qidim melalui pesan singkat memberitahu Suryati bahwa yang mencuri BPKB dan sepeda motornya adalah anak laki-laki kandungnya sendiri.
“Dan akhirnya melaporlah kepada kami,” kata Hendri.
Hendri menambahkan, Suryati berani melaporkan karena juga merasa terancam oleh anaknya sendiri. Sebelum aksi pencurian, Suryati kerap kali diintimidasi oleh kelakuan Qidim.
“Pelaku sebelumnya sering memukuli dan membentak ibunya hingga memecah kaca jendela rumah tanpa alasan. Ibunya dan dua anak perempuannya juga sempat tidak di rumah tiga hari untuk tinggal di kost harian. Karena takut kejadian serupa terulang akhirnya melapor ke kami juga,” papar Hendri.
Qidim pun sempat ditangkap dan ditahan akhir Desember 2020 lalu. Namun sebelum masuk persidangan atau P21, akhirnya pelapor Suryati mencabut laporan atas pencurian itu dan memberi surat pernyataan sudah memaafkan kelakuan pelaku.
Polres Malang atas dasar restorative justice tidak jadi melanjutkan kasus pencurian itu lagi.
“Dan kami akhirnya atas dasar restorative justice dan demi kebaikan bersama kami kembalikan lagi anak ini ke ibunya,” tutup Hendri.
Terpisah, Suryati yang terisak-isak mengatakan, ia sudah memaafkan seluruh kelakuan Qidim. Ia pun berharap Qidim bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi setelah kejadian ini.
“Semoga bermanfaat bagi negara dan berbakti kepada agama dan orang tua,” tutup Suryati.










Balas
Lihat komentar