Blok-a.com – Baru-baru ini muncul fakta mengejutkan yang menyebut AG telah berhubungan intim dengan pelaku penganiayaan David, Mario Dandy.
Seperti diketahui, AG dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
AG Dinilai hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam sidang putusan tersebut, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan Agnes. Pertama, dia dianggap masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri, kedua menyesali perbuatannya, dan ketiga karena memiliki orang tua yang sudah sakit parah.
Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023), hakim juga mengungkap fakta baru. Ternyata, AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David. Cerita itulah yang memicu penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap korban David.
Menurut hakim, Mario saat itu mendapat informasi bahwa AG dilecehkan oleh David. Hal itu yang kemudian membuat Mario emosi. Sebab, kala itu, AG sudah menjadi pacar Mario.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,”
Namun, hakim mengatakan AG terbukti hanya mengarang cerita soal diperkosa oleh David. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, AG juga berhubungan intim dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” lanjutnya.
Pernyataan itu pun lantas mengundang berbagai komentar dari masyarakat. Banyak warganet yang tak menyangka dengan tindakan AG, mengingat usianya yang masih 15 tahun.