Malang blok-a.com – Khofifah Indar Parawansa, meminta seluruh kepala daerah segera menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayahnya masing-masing. Satgas ini nantinya gabungan baik dari jajaran TNI, Polri, maupun instansi terkait jelang Idul Adha atau Hari Raya Kurban 2022.
“Bupati dan Wali Kota Jawa Timur, mohon segera mengeluarkan SK pembentukan Satgas PMK ini berkoordinasi dengan Dandim dan Kapolres. Terutama di titik-titik pengumpulan hewan kurban. Sehingga hari ini harus lebih restriktif tempat dimana masyarakat bisa mengakses hewan kurban,” kata Khofifah saat Rapat Kordinasi (rakor) Percepatan Penanggulangan PMK pada hewan ternak di Ballroom Hotel Grand Mercure Kota Malang, Senin (30/5/2022).
Selain membentuk satgas, bupati dan wali kota juga bisa segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan pemotongan hewan kurban. Salah satunya dengan menentukan lokasi pemotongan hewan kurban di titik Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tertentu supaya proses pemantauan bisa lebih terkawal. Pengawasan dan pengecekan ini difokuskan di sejumlah daerah di Jatim yang memiliki populasi sapi potong tertinggi.
Lima besar daerah populasi sapi potong terbesar di Jatim tahun 2022 antara lain Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan. “Karena daerah-daerah ini tidak hanya menjadi supplier hewan kurban di Jatim sendiri, tetapi juga wilayah lain bahkan sampai provinsi lain,” paparnya.
Selain membentuk satgas di kabupaten dan kota, Khofifah juga meminta para bupati maupun wali kota untuk menyiapkan anggaran pengadaan obat-obatan, sarana pendukung pengendalian dan operasional petugas vaksinasi PMK. Serta melakukan pemetaan status bebas, tertular dan terduga berdasarkan kecamatan atau desa.
“Kemudian melakukan pendataan jumlah hewan rentan PMK berbasis desa. Ini untuk kesiapan vaksinasi serta penyiapan SDM meliputi dokter hewan di Jatim sebanyak 950 orang dan paramedis veteriner sebanyak 1.500 orang.
Bantuan pendampingan pengawasan isolasi pada daerah tertular (desa/kecamatan), bantuan pendampingan pengawasan penutupan sementara pasar hewan. “Kemudian bantuan pengawasan lalu lintas ternak dari daerah tertular PMK, bantuan sosialisasi pentingnya desinfeksi kandang dan lingkungan peternakan, serta bantuan pengamanan pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi massal,” terangnya.
Menurutnya, masalah PMK ini harus terus menjadi perhatian semua pihak karena memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari PDRB Jatim tahun 2021 sebesar Rp2.454,5 triliun, kontribusi kambing dan sapi 0,92 persen atau sebesar Rp 22,58 triliun. Apalagi di Jatim banyak peternak rakyat sehingga dampaknya sangat terasa.
“Untuk itu betul-betul langkah promotif, preventif, sampai dengan langkah kuratif dan rehabilitatif penanganan PMK ini harus dilakukan. Termasuk panduan sederhana penanganan PMK bagi para peternak harus disosialisasikan lebih luas,” jelasnya.(frd)