Gresik, blok-a.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik kembali ditegaskan melalui aksi pemusnahan besar-besaran barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan tahun 2025.
Sebanyak 9,8 juta batang rokok ilegal dan 394,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan yang dikemas dalam agenda Sosialisasi dan Pemusnahan Pelanggaran Barang Kena Cukai ini merupakan kolaborasi Bea Cukai, Satpol PP Jatim, Kominfo Gresik, Satpol PP Gresik dan Forkopimda Gresik.
Acara dihadiri langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kasatpol PP Gresik Agustin Holomoan Sinaga, Kepala Satpol PP Jatim Andik Fajar Tjahjono, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jatim Untung Basuki, Kepala KPP Bea Cukai Gresik Asep Munandar, Polres Gresik dan Kodim O817 Gresik hingga Kejaksaan Negeri Gresik.
Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga dalam laporan resminya membeberkan nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp9.630.197.900.
Barang bukti tersebut terdiri dari Rokok polos, Rokok berpita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan dan 394,2 liter MMEA.
“Seluruh barang ini merupakan hasil penindakan selama 2025. Kegiatan hari ini adalah bentuk komitmen bersama menekan peredaran rokok ilegal,” tegas Sinaga.
Kepala Satpol PP Jawa Timur Andik Fajar Tjahjono memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di Gresik.
Andik menegaskan bahwa capaian penindakan rokok ilegal tahun ini sudah melampaui target yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada Dirjen dan Kakanwil Bea Cukai Jatim, Satpol PP Gresik, serta TNI-Polri dan Kejari Gresik. Sinergi tahun ini menunjukkan hasil konkret,” ujarnya.
Dirjen Bea Cukai Jawa Timur Untung Basuki menerangkan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan resmi negara, yakni PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Menurutnya, ada tiga alasan mengapa barang ini harus kena Cukai, yang pertama barang ini memberikan efek negatif terhadap kesehatan, yang kedua Konsumsinya harus dibatasi, dan terakhir Peredarannya wajib diawasi negara.
Untung Basuki menambahkan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp200 triliun, sebagian besar dari cukai tembakau, sehingga pengawasan menjadi kunci.
“Kegiatan pemusnahan ini juga menggunakan dana DBHCT sebagai bentuk fair treatment bagi para pengusaha rokok yang sudah patuh aturan,” jelas Untung.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dikesempatan yang sama menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Ini langkah nyata kolaborasi antara Pemkab Gresik, Satpol PP, Dirjen dan Kanwil Bea Cukai Jatim, Bea Cukai Gresik, TNI-Polri, serta Kejaksaan,” ungkap Yani.
Bupati Yani berharap penindakan terpadu ini mampu menekan peredaran rokok ilegal dan MMEA di wilayah Gresik.
“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin masyarakat Gresik terlindungi dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan,” tambahnya.(ivn/adv)










Balas
Lihat komentar