Blitar, blok-a.com – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dilaporkan pengelola Perkebunan Gambar Anyar ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar.
Pelaporan tersebut, lantaran Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke Perkebunan Gambar Anyar tanpa ada surat pemberitahuan.
Pihak perkebunan menyebut sidak itu tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar disebut memasuki lahan perkebunan tanpa izin resmi.
Kuasa hukum pengelola Perkebunan Gambar Anyar, PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar, Joko Trisno M mengatakan, setelah mendapat kuasa, pihaknya menyerahkan surat permohonan klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar.
“Dengan adanya sidak atau kunjungan kerja anggota DPRD pada Kamis 19 Oktober 2022 lalu, kami melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar,” kata Joko Trisno, Senin (23/10/2023).
Joko menandaskan, alasan dilaporkannya sidak tersebut, karena pihak pengelola perkebunan tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi dari DPRD Kabupaten Blitar.
“Anggota DPRD yang datang memasuki areal perkebunan tanpa izin. Juga tidak membawa surat perintah tugas dari DPRD Kabupaten Blitar. Bahkan tidak datang ke kantor PT Perkebunan dan Dagang Gambar selayaknya tamu yang datang berkunjung,” jelasnya.
Joko menegaskan, kalau PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar merupakan pengelola Perkebunan Gambar Anyar yang berlokasi di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupatem Blitar. Sekaligus pemegang HGU No 36-41 sesuai putusan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jatim No.06/HGU/BPN.35/2015 tanggal 8 April 2016.
“Siapa pun yang datang atau memasuki wilayah perkebunan tanpa izin itu ada sanksi pidananya,” tegasnya.
Menurut Joko, sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tersebut, dianggap melanggar etika, norma dan prosedur, apapun hasil temuan dalam sidak itu tidak bisa dijadikan acuan apapun.
“Karena secara administrasi seharusnya dilengkapi, sebagai lembaga negara harus bisa menjaga etika kalau mau datang harus ada pemberitahuan. Tidak disampaikan siapa yang berkunjung dan agendanya apa,” ujarnya.
Joko menegaskan, dalam surat permohonan klarifikasi dan laporan ke BK DPRD Kabupaten Blitar tersebut, diberikan jangka waktu 7 hari untuk menjawabnya.
“Jika sampai batas waktu 30 Oktober 2023 mendatang tidak ada tanggapan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa (pengelola Perkebunan Gambar Anyar) apakah akan melakukan gugatan perdata atau pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi I bersama warga yang pernah mengadu masalah perkebunan, M Triyanto melakukan sidak ke Perkebunan Gambar Anyar, Kamis (19/10/2023) lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Suliationo mengatakan, sidak ini sebagai tindaklanjut atas pengaduan warga dan hearing, terkait lahan yang bermasalah di Perkebunan Gambar Anyar. (jar/lio)