Gara-Gara Ngirim Kripik Ke Lapas, Warga Rogojampi Masuk Bui

img 20221226 wa0085
Petugas Lapas Banyuwangi ketika memeriksa kripik Singkong dan Kripik Pisang berisi 13 klip berisi kristal putih diduga sabu, Senin (26/12/2022) (blok-a.com/Aras Sugiarto)

Banyuwangi, blok-a.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banyuwangi kembali menggagalkan dugaan percobaan penyeludupan Narkotika jenis sabu yang dimaksud kedalam bungkus keripik, Senin (26/12/2022).

Keripik varian baru isi sabu yang dibawa AK (29) warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi dan akan dititipkan melalui layanan penitipan barang dan makanan Lapas Banyuwangi.

img 20221226 wa0090
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto bersama petugas Lapas memperlihatkan 13 klip berisi kristal putih diduga sabu, Senin (26/12/2022) (blok-a.com/Aras Sugiarto)

Rencananya, sabu yang dikemas dalam bungkus kripik tersebut, akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan berinisial EC (29).

“Kasus dugaan penyelundupan ini terjadi pada pukul 09.30 siang. Barang ini akan diberikan kepada EC tahanan kasus Narkoba,” terang Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.

Wahyu menegaskan, sesuai SOP, setiap barang yang akan dikirim ke warga binaan harus melewati proses pemeriksaan oleh petugas.

Saat memeriksa barang yang dibawa AK, petugas menemukan 13 klip berisi kristal putih diduga barang Narkotika jenis sabu.

img 20221226 wa0086
13 klip berisi kristal putih yang ditemukan petugas Lapas Banyuwangi. (blok-a.com/Aras Sugiarto)

” Barang yang diduga sabu tersebut di taruh kedalam kripik. Jika dilihat sekilas tidak nampak kalau didalam bungkus kripik tersebut tidak ada barang haramnya. Berkat kejelian petugas, barang haram tersebut berhasil dibongkar,” jelasnya.

13 paket sabu tersebut, sambung Wahyu diletakkan di dalam bungkus kripik berbeda, yakni kripik pisang dan kripik singkong.

“13 bungkus kristal putih diduga sabu ditemukan di dalam kripik pisang 9 klip berisi kristal putih, dan 4 klip di temukan di dalam bungkus kripik singkong,” bebernya.

Dari temuan tersebut, pihaknya langsung mengamankan AK untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah memeriksa AK pihaknya memanggil EC .

Wahyu Indarto membeberkan, 13 kristal putih tersebut, ternyata EC bukan target asli penerima paket tersebut, nama EC hanya untuk mengelabuhi petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, pemesan 13 paket diduga sabu adalah pesanan SA (23) warga binaan kasus Narkotika,” ungkapnya.

Saat dipanggil petugas, SA menolak jika barang haram tersebut pesanannya. Namun, ia tidak bisa menyangkal ketika AK mengakui jika barang ini pesanan AK.

Dari temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan kasus ini.

“Kasus ini langsung kami serahkan kepada Satnarkoba. Koordinasi dengan polisi ini sebagai bentuk sinergi Lapas Banyuwangi dalam memerangi peredaran Narkoba di Banyuwangi,” tandasnya.

Satnarkoba Polresta Banyuwangi langsung mengamankan AK. Sedangkan SA diamankan di sel khusus untuk dilakukan pembinaan.

“Lapas Banyuwangi akan terus bersinergi dengan Polresta Banyuwangi untuk menerangi peredaran Narkoba,” ucapnya.

Wahyu menambah sinergitas dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba didalam Lapas ini gagasan dari Dirjen Pemasyarakatan.

“Sesuai penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju gagasan Dirjen Pemasyarakatan diantaranya, berantas Narkoba serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya. (ras)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?