Probolinggo, blok-a.com – Konflik atau pertikaian yang terjadi dalam rumah tangga, dapat muncul karena berbagai alasan. Seperti perbedaan pendapat, nilai-nilai yang berbeda, kebiasaan, dan tuntutan yang tidak realistis.
Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial N (31) warga kecamatan mayangan kota Probolinggo. N cekcok dengan suaminya hingga berujung ke ranah hukum.
Ia melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada Sabtu (18/2/2023).
N menceritakan, pertengkaran rumah tangga tersebut berawal dari kecurigaan si suaminya yang beriniaial AN (29) hendak memeriksa hp milik N.
“Awalnya tidak saya perbolehkan, dia memeriksa hp saya. Saya berkata ‘jangan, itu hp saya’ namun dia merampas dan memeriksa semua isi hp saya, lalu saya berusaha merampasnya,” terangnya, Senin (20/2/2023).
Di tengah cekcok akibat hp tersebut, AN memberi bogem mentah tepat pada pelipis mata kiri istrinya.
Tak hanya satu kali bogem, N mengatakan, ia juga dipukul di bagian bahu belakangnya hingga terjatuh.
N mengakui jika kini rumah tangganya memang sedang dirundung persoalan akibat adanya orang ketiga.
“Memang saya dengan AN ini sudah satu bulan 17 hari tidak satu rumah, karena ada orang ketiga. AN ini pulang ke rumah selingkuhannya, yang bernama MD, sama – sama orang Kelurahan Mayanagan,” tambahnya.
N mengatakan jika suaminya ketahuan selingkuh berdasarkan penuturan dari adik iparnya sendiri. Bahwa suaminya kerap terlihat selalu bersama dengan MD, oleh sebab itulah N menelusuri kebenarannya.
Alhasil memang benar adanya, hingga akhirnya N meminta keterangan secara langsung pada suaminya. Namun justru timbul kecurigaan lain dari suaminya yang berujung kekerasan.
Kini usai insiden tersebut AN pulang ke rumah neneknya.
Di lain sisi, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, jika benar adanya laporan masuk di unit PPPA.
“Iya benar, N melaporkan suaminya sendiri atas tindak kekerasan pada Sabtu (18/2/2023) kemarin, hingga kini kita masih menelusuri dan memeriksa beberapa saksi,” ucapnya.
Jamal juga mengatakan, kemungkinan nanti akan melalui proses Restorative Justice (RJ).(nos/lio)










Balas
Lihat komentar