Madiun, blok-a.com – Satu persatu tugu silat di Kabupaten Madiun mulai dibongkar. Selasa (28/8/2023) sebanyak 2 tugu silat yang berdiri di Jalan Raya Ponorogo-Madiun tepatnya di Desa Sumberejo, dan Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dibongkar.
Pembongkaran tugu silat ini merupakan tindak lanjut imbauan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta Peraturan Bupati Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Bab VIII, tertib bangunan bagian kesatu pendirian tugu/gapura/identitas perguruan pencak silat pasal 26.
Selain itu, kedua tugu ini dinilai mengganggu proyek pelebaran jalan nasional karena letaknya yang persis berada di samping Jalan Raya Ponorogo-Madiun.
Adapun kedua tugu silat tersebut adalah tugu silat PSHT di Desa Sumberejo, dan tugu silat PSHW di Desa Jatisari, Kecamatan Geger.
Dalam pembongkaran tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres, dan Dandim 0803, Camat Geger serta warga perguruan silat.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan pembongkaran tugu silat PSHT dan PSHW yang berjalan aman dan lancar.
“Sampai hari ini yang telah dilakukan penertiban oleh warga dengan kesadaran sendiri maupun pemerintah kurang lebih ada 9 tugu sampai siang hari ini,” ungkap Kapolres Madiun.
Menurut Kapolres, sudah banyak warga perguruan yang sadar untuk melakukan penertiban baik itu merobohkan tugunya sendiri maupun mengganti jadi tugu Pancasila bedasarkan kesepakatan warga dan pemerintah desa.
‘Kami mendorong warga masyarakat dan perguruan yang sadar begitu besarnya potensi konflik yang diakibatkan karena berdirinya tugu-tugu yang berada di fasilitas umum kami mohon untuk dengan kesadaran membongkar tugunya sendiri, maupun diganti simbol-simbol yang mempersatukan anak bangsa,” tandas Kapolres.(yud/lio)