Gandeng IPWL LRPPN BI Banyuwangi, SMPN 4 Banyuwangi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Pembina IPWL LRPPN BI Banyuwangi, Hakim Said, SH ketika memberikan sosialisasi bahaya Narkoba kepada siswa siswi SMPN 4 Banyuwangi. (F: blok-a.com/Gatut Imawan)

Banyuwangi blok-a.com – Banyuwangi bebas Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) terus disosialisakan dan digelorakan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN BI) Banyuwangi, kali ini dilaksanakan di SMPN 4 Banyuwangi.

Dalam sosialisasi bahaya Narkoba ini, sedikitnya 500 siswa siswi serta jajaran dewan guru dan staf mengikuti secara outdoor, bertempat di halaman sekolah SMPN 4 Banyuwangi, Jum’at (12/8/2022).

Kepala Sekolah SMPN 4 Banyuwangi berserta jajaran dewan guru meneriakkan yel-yel anti Narkoba.

Kepala Sekolah (KS) SMPN 4 Banyuwangi, Suhadak mengatakan sosialisasi dan pencegahan bahaya dan pencegahan Narkoba ini sangat urgent dilakukan. Karena banyak pelajar bahkan guru yang terjerumus menjadi pengguna Narkoba.

Agar siswa-siswi maupun guru terhindar dari Narkoba maka sangat penting sosialisasi dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh IPWL LRPPN BI Banyuwangi ini.

“Giat ini sebagai tindak lanjut MoU antara Kadiknas Banyuwangi dengan Pimpinan IPWL LRPPN BI DPD Banyuwangi beberapa waktu lalu,” ujar Suhadak alumni FPOK IKIP PGRI Banyuwangi alumni 1986 ini.

Suhadak meminta kepada siswa siswi maupun dewan guru benar-benar mengikuti sosialisasi ini, dan meneruskan hasil sosialisasi ke lingkungan masing-masing.

“Tujuan sosialisasi ini agar siswa maupun guru terhindar dari bahaya Narkoba, untuk mewujudkan Banyuwangi Bersinar ‘Bersih dari Narkoba’,” terangnya.

Suhadak mengungkapkan zona merah peredaran Narkoba di Kabupaten Banyuwangi harus menjadi pertimbangan utama dilakukannya sosialisasi dan edukasi bahaya Narkoba dilingkungan sekolah. Pihaknya hanya mampu membentengi diri saja.

“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba dilingkungan anak didik kami, mengingat sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini menjadi tren narkoba merambah dilingkungan pelajar. Dengan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh kawan-kawan dari LRPPN BI Banyuwangi ini, semoga menjadi benteng pertahanan masuknya peredaran narkoba dilingkungan sekolah,” harapnya.

Sementara Hakim Said, SH selaku Pembina IPWL LRPPN BI Banyuwangi, Panti Narkoba yang beralamat di JL Kepiting No 89 Tukang kayu Banyuwangi, bersama 2 anggotanya, Pekerja Sosial (Peksos) Brow Arif Teguh sekaligus sebagai dokter sosial dan Sis Sita Febrina CN selaku konselor adiksi, dalam sosialisasi dan edukasi menyampaikan materi bahaya dan pencegahan narkoba serta dampak hukumnya.

“Ancaman narkoba sudah mulai menjalar ke wilayah anak-anak sekolah, lembaga kita selaku relawan yang langsung dibawah naungan BNN dan Kemensos RI punya kewajiban untuk melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi. Khususnya bagi para pengguna, pemakai dan pecandu narkoba. Karena sesuai Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pemakai, pengguna juga pecandu, itu adalah korban, dan wajib di rehabilitasi, tidak boleh dipenjara,” tegas Hakim Said, alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 Tahun 2006 di Universitas Jember (Unej) ini.

Namun dalam prosesnya, lanjut Hakim Said, jika pengguna atau pemakai tersebut sudah ditangkap oleh polisi, maka keluarga dari tersangka pemakai atau pengguna sebagaimana pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pihak keluarga tersangka harus mengajukan asesmen rehabilitasi supaya tidak dihukum penjara.

“Asesmen rehabilitasi tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim di Surabaya, karena di Banyuwangi belum ada Badan Narkotika Kabupaten (BNNK). Nah, setelah rekomendasi asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP keluar, tersangka pemakai atau pengguna narkoba ini harus dititipkan di panti rehabilitasi, tidak boleh dimasukkan kedalam rumah tahanan polisi atau Lapas,” paparnya.

Seusai penyampaian materi dari Konselor Adiksi Sita Febrina, sempat dilakukan praktek asesmen untuk mengetahui ciri-citi pemakai dengan tanda-tanda tertentu dengan melihat fisik serta gestur tubuhnya. Praktek dan pembelajaran asesmen tersebut disaksikan langsung oleh Kepala SMPN 4 Suhadak, para Wakasek, guru BK dan dewan guru lainnya dengan contoh beberapa siswa yang punya cici-ciri serta gejala sebagai pemakai narkoba.

Selanjutnya acara sosialisasi dan edukasi bahaya dan pencegahan narkoba ditutup bersama dengan yel-yel anti narkoba.(Gim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com