Fraksi PKB Desak Pemkot Blitar Utamakan Program Basos di Tengah Rasionalisasi Anggaran

Anggota Fraksi PKB yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto. (blok-a.com/Fajar)
Anggota Fraksi PKB yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Wali Kota Blitar menghadapi kritik tajam dari masyarakat dan berbagai elemen terkait kebijakan anggaran tahun 2025. Salah satu sorotan utama adalah pemangkasan signifikan pada program bantuan sosial RASTRADA (Beras Sejahtera Daerah), yang berfungsi sebagai jaminan pangan bagi masyarakat kurang mampu.

Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, anggaran program ini dipangkas dari Rp17.649.318.800,00 menjadi Rp14.354.556.000,00, yang berarti pengurangan sebesar Rp3.294.762.800,00.

Kondisi ini memicu keprihatinan yang mendalam di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

MMasyarakat yang bergantung pada program RASTRADA menilai pemotongan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka.

“Pemangkasan ini sangat menyedihkan, karena banyak keluarga yang mengandalkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka,” kata Ketua Ratu Adil, Mohammad Trijanto, beberapa waktu lalu.

Ironisnya, di tengah pemangkasan anggaran untuk program sosial, anggaran untuk “Bagian Umum Setda Kota Blitar,” yang mencakup pemeliharaan gedung dan kebutuhan rumah tangga pejabat, justru tercatat lonjakan tajam. Anggaran ini meningkat dari Rp4.197.759.300,00 menjadi Rp7.594.177.701,99, dengan kenaikan sebesar Rp3.296.418.401,99. Hal ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan berbagai elemen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKB yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto menjelaskan, bahwa pemangkasan anggaran RASTRADA adalah bagian dari rasionalisasi APBD 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) No 1 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut hasil rasionalisasi melalui efisiensi APBD 2025 yang sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Pemerintah Kota Blitar menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2025.

Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD 2025 dan telah disampaikan kepada DPRD untuk ditampung dalam perubahan APBD.

“Dalam perubahan Perwali tersebut, terdapat perubahan alokasi belanja pada bagian umum yang awalnya sebesar Rp. 26,369,538,541.00 meningkat menjadi Rp. 31,248,546,573.00, atau bertambah sebesar Rp. 4,879,008,032.00,” jelas Totok Sugiarto, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut Totok menegaskan, bahwa alokasi tambahan tersebut mencakup pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan daerah serta penyediaan kebutuhan rumah tangga wali kota.

“Anggaran untuk kebutuhan pejabat seharusnya dinomor sekian, namun harus mendahulukan kepentingan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan keluarga miskin,” tegasnya.

Sementara itu, akibat alokasi belanja untuk bantuan sosial RASTRADA mengalami rasionalisasi sebesar Rp. 5,144,880,000.00, yang berdampak pada jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berkurang dari 9,989 menjadi 6,534.

Namun, atas usulan Badan Anggaran DPRD dalam Perubahan KUA PPAS TA 2025, alokasi RASTRADA dikoreksi menjadi Rp. 3,294,762,800.00. Dan dana sebesar Rp1.850.117.200,00 dikembalikan, setara dengan tambahan 1.000-an KPM.

Dengan demikian, total fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga berkurang dari Rp. 17,649,318,800.00 menjadi Rp. 14,354,556,000.00.

“Walaupun ada pemotongan, kami berusaha menyelamatkan alokasi Bansos untuk masyarakat. Kami berhasil mengembalikan sekitar Rp. 1,850,117,200.00, setara dengan 1.000-an KPM. Namun, kami juga prihatin, seharusnya kebutuhan pejabat tidak diprioritaskan dibandingkan masyarakat yang lebih membutuhkan,” pungkas Totok Sugiarto. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com