Blitar, blok-a.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/08/2023).
Dalam aksinya massa FPPM membentangkan poster yang berisikan sejumlah tuntutan. Ada 6 tuntutan masyarakat yang akan disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Di antaranya laksanaan segera realisasi program kemitraan perkebunan Dagang Gambar, kemitraan masyarakat dengan 16 perusahaan perkebunan Kabupaten Blitar, laksanakan Perda No 5 tahun 2023 tentang RTRW, evaluasi perjinan perkebunan, cabut izin perusahaan perkebunan yang tidak sesuai aturan dan pelaksanaan tata kelola perkebunan yang bersih.
Koordinator aksi Mohammad Trijanto dalam orasinya mengatakan, selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan tidak pernah diperhatikan. Padahal, sesuai dengan aturan terkait dengan HGU, perusahaan penyewa perkebunan diwajibkan untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan.
“Pihak perkebunan seharusnya tahu bahwa masyarakat sekitar perkebunan itu harus dijadikan mitra dalam pengelolaan yang sesuai aturannya, perusahaan memberikan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang di sewa,” kata Muhammad Trijanto.
Trijanto juga menyebut, ada dugaan banyak sistem pengelolaan perkebunan di Kabupaten Blitar yang melanggar keberadaan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Setelah melakukan orasi perwakilan massa FPPM diterima Komisi I DPRD kabupaten Blitar dengan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. (jar/lio)