Formasi Pertanyakan Proses Hukum Proyek Pengadaan Lahan SMKN Prambon Sidoarjo 

Imam Efendi, anggota Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo
Imam Efendi, anggota Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Forum rembug masyarakat Sidoarjo (Formasi) mempertanyakan proses hukum kasus pengadaan lahan SMKN Prambon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tahun 2023.

Pasalnya, dalam pengadaan lahan dengan anggaran Rp30 miliar lebih itu diduga menyalahi prosedur. Namun hingga saat ini belum ada upaya hukum dari pemerintah daerah maupun aparatur penegak hukum menyentuh pihak-pihak yang terlibat, terutama pejabat dan penyelenggara negara di Sidoarjo.

Menurut Imam Efendi, anggota Formasi, masyarakat Sidoarjo prihatin atas tragedi pengungkapan kasus pengadaan lahan SMK di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon ini. Karena melibatkan pejabat Dinas Pendidikan dan oknum anggota dewan di DPRD kabupaten Sidoarjo.

Jika dicermati, dalam rangkaian peristiwa tahap awal pengadaan tanah, terutama perhitungan harga beli tanah dari petani, terjadi selisih yang cukup jauh nilai pembayaran yang dikeluarkan oleh Disdiknas Sidoarjo.

“Karena dibeli dari petani dengan harga murah dan kemudian dijual ke dinas pendidikan dengan harga satu juta lebih permeter,” ujarnya.

Padahal diketahui dalam modus pembelian lahan gogol itu bukan dari petani langsung sesuai yang tercantum dalam SK gogol Desa Kedungwonokerto. Melainkan dari pihak ketiga yang terindikasi bermain dengan oknum anggota DPRD Sidoarjo, untuk mengambil keuntungan.

“Patut diduga proyek negara yang menelan anggaran APBD Sidoarjo 30 miliar rupiah lebih itu, potensi kerugian negaranya cukup tinggi. Dengan asumsi penghitungan kerugian mengacu pada UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya pasal study kelayakan yang tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Sidoarjo, Haji Mamad, berpendapat bahwa pada prinsipnya, dalam kasus pengadaan lahan SMKN Prambon, pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara terjadi sejak Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan melakukan pembayaran tanah yang statusnya belum jelas.

“Menurut pandangan saya pribadi, berbeda penerapan hukum dengan delik aduan, jika dicabut laporannya, otomatis kasus hukumnya berhenti. Namun pada kasus SMK Prambon itu tindak pidana khususnya ada, yaitu korupsi. Karena kerugian negara sudah ada sejak Pemkab melakukan transaksi pembayaran dengan status tanah yang belum jelas secara administratif,” tandasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Tirto Adi, belum bisa dikonfirmasi terkait sumber dana dari mata anggaran pengeluaran (MAK) untuk pengadaan lahan sekolah menengah di Kecamatan Prambon 2023 itu.(fah/kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com