Komisi B DPRD Sidoarjo Sikapi Keluhan Pedagang Soal Retribusi Pasar Surungan Sidoarjo

Hearing Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo di Pendapa kantor desa Penambangan, Balongbendo.
Hearing Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo di Pendapa kantor desa Penambangan, Balongbendo.

Sidoarjo, blok-a.com – Keluhan para pedagang pasar Pasar Surungan, Desa Penambangan, Balongbendo, Sidoarjo soal beban retribusi yang memberatkan, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho.

Rabu (23/4/2025), legislator dari PDI Perjuangan ini bersama Disperindag, DPMD dan pemerintah desa (Pemdes) setempat, melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama para pedagang pasar, di Pendapa Kantor Desa Penambangan.

Menurut Kusumo, agenda hearing ini untuk mencari solusi keluhan para pedagang Pasar Surungan karena kebijakan retribusi yang memberatkan dalam pelayanan pasar pasca revitalisasi.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan para pedagang melalui surat yang dikirim ke DPRD Sidoarjo, akhir Januari 2025. Di sana para pedagang keberatan atas beban retribusi yang diterapkan Pemdes melalui BUMDes.

“Alhamdulillah, dialog dalam pertemuan hari ini bisa berjalan baik dan telah dicapai beberapa kesepakatan diambil. Apa yang yang menjadi keluhan pedagang sudah bisa ditampung oleh pemerintah desa,” ungkapnya.

Selanjutnya Komisi B akan tetap mengawal kesepakatan dan hasil hearing, ke depannya.

“Harapan kami ke depan, apa yang menjadi PR hari ini step by step bisa berjalan semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Haji Hadi, pedagang daging warga Penambangan menyampaikan beberapa hal kepada pengelola BUMDes.

Pertama, retribusi pasar memberatkan, bangunan lapak sempit, pedagang liar yang tidak memiliki lapak di Pasar Surungan, terlalu dibiarkan berjualan.

“Nah saat ada masalah tidak pernah ditanggapi pengurus BUMDes,” ujar Hadi.

Dia berharap berharap Komisi B dan Pemdes menolak pedagang non lapak dengan tegas.

“Aktivitas mereka membuat pembeli di Pasar Surungan anjlok 50 persen. Sehingga pendapatan menurun drastis,” ujarnya.

Penurunan pendapatan itulah yang membuat mereka merasa keberatan dengan kebijakan restribusi sebesar Rp10-15 ribu perhari.(fah/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?