• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result

Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup!

byLionita
17 January 2023
in Hukum, News
0
Ferdu Sambo divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

Ferdu Sambo divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

blok-a.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa meyakini Sambi dan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Jangan Lewatkan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 2 Februari 2023

Gunakan Senapan Api, Ayah di Wonosari Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Anak Tiri

Jadwal Shalat Bulan Februari 2023 di Surabaya dan Sekitarnya

Gempar! Ular Piton Sepaha Orang Dewasa Masuk ke Pemandian Umum Banyuwangi

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan. Terlebih perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Sementara tidak ada hal yang meringankan hukumannya.

Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara.

Kasus pmbunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lio)

Tags: ferdy samboPenjara ferdy samboSamboSambo dipenjara
SendShare1146Tweet716Share201
Previous Post

Rekomendasi Soto Mengenyangkan & Menghangatkan Tubuh saat Hujan di Kota Malang, Dijamin Enak Ker!

Next Post

Asosiasi BPD Banyuwangi Usulkan Pilkades Serentak di 51 Desa 25 Oktober 2023

Mungkin Anda Tertarik

Prakiraan cuaca di Kota Malang, Selasa (10/1/2023) (foto: bmkg.go.id)
News

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 2 Februari 2023

2 February 2023
Rilis pembunuhan berencana di Wonosari Kabupaten Malang di Mapolres Malang, Rabu (1/2/2023) (blok-a/Putu Ayu Pratama S)
News

Gunakan Senapan Api, Ayah di Wonosari Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Anak Tiri

1 February 2023
Jadwal Shalat Bulan Februari 2023 di surabaya
News

Jadwal Shalat Bulan Februari 2023 di Surabaya dan Sekitarnya

1 February 2023
Tangkapan layar penangkapan ular piton di tempat pemandian umum, Kelurahan Panderejo.
News

Gempar! Ular Piton Sepaha Orang Dewasa Masuk ke Pemandian Umum Banyuwangi

1 February 2023
Next Post
Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif (dok. blok-a.com/Kuryanto)

Asosiasi BPD Banyuwangi Usulkan Pilkades Serentak di 51 Desa 25 Oktober 2023

Discussion about this post

No Result
View All Result

Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gereja pantekosta

Merasa Dirugikan, Biro Hukum Sinode GPT Ancam Polisikan Mantan Pendeta

27 January 2023
TKP Kecelakaan tragis yang menewaskan dua wanita paruh baya di di Jalan Raya Profesor Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, Jumat (27/1/2023).

Naik Motor, Dua Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Terlindas di Kedupok Probolinggo

27 January 2023
konser bulan februari 2023 di kota malang

Jadwal Konser Musik Bulan Februari 2023 di Kota Malang: Denny Caknan Hingga Happy Asmara

30 January 2023
img 20221222 wa0002

Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

22 December 2022
Tiga kantor bank titil di satu komplek perumahan Sumbergondo Asri Permai, Dusun Gundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu digerebeg oleh Diskoperindag dan Komisi C DPRD Kota Batu, Jumat pagi (27/1/2023). (Doi/blok-a.com).

Diskoperindag Kota Batu Gerebek Kantor Bank Titil yang Resahkan Warga

27 January 2023
Prakiraan cuaca di Kota Malang, Selasa (10/1/2023) (foto: bmkg.go.id)

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 2 Februari 2023

2 February 2023
Rilis pembunuhan berencana di Wonosari Kabupaten Malang di Mapolres Malang, Rabu (1/2/2023) (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Gunakan Senapan Api, Ayah di Wonosari Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Anak Tiri

1 February 2023
Jadwal Shalat Bulan Februari 2023 di surabaya

Jadwal Shalat Bulan Februari 2023 di Surabaya dan Sekitarnya

1 February 2023
Tangkapan layar penangkapan ular piton di tempat pemandian umum, Kelurahan Panderejo.

Gempar! Ular Piton Sepaha Orang Dewasa Masuk ke Pemandian Umum Banyuwangi

1 February 2023
Suasana pasca kericuhan di Kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023). (blok-a/bob)

Wali Kota Malang Diminta Bantu Upaya Restorative Justice untuk Tersangka Ricuh Kantor Arema FC

1 February 2023
Prakiraan cuaca di Kota Malang, Selasa (10/1/2023) (foto: bmkg.go.id)

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 2 Februari 2023

2 February 2023
Rilis pembunuhan berencana di Wonosari Kabupaten Malang di Mapolres Malang, Rabu (1/2/2023) (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Gunakan Senapan Api, Ayah di Wonosari Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Anak Tiri

1 February 2023
Jadwal Shalat Bulan Februari 2023 di surabaya

Jadwal Shalat Bulan Februari 2023 di Surabaya dan Sekitarnya

1 February 2023
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In