Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup!

Ferdu Sambo divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)
Ferdu Sambo divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

blok-a.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa meyakini Sambi dan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan. Terlebih perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Sementara tidak ada hal yang meringankan hukumannya.

Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara.

Kasus pmbunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?