Blok-a.com – Belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) yang tega merobek vagina sang istri sepanjang 10 cm.
Pria yang melakukan tindakan sadis itu bernisial MN, sedangkan istrinya berinisial NP. MN tega merobek kemaluan istrinya hanya karena tidak menuruti ajakan berhubungan badan. Pria berusia 38 tahun itu telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi pada hari Rabu, 26 April 2023 lalu di rumah mereka yang terletak di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Namun, baru viral belakangan ini karena pelaku berhasil ditangkap.
Berikut deretan fakta terkait pria di Sumut yang tega merobek vagina istrinya.
1. Berawal Dari Penolakan Ajakan Bercinta
Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, menyebutkan bahwa aksi sadis MN terjadi lantaran sang istri kerap menolak berhubungan badan selama bulan Ramadan.
“Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya,” ujar Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin dikutip dari Detikcom, Jumat (26/5/2023).
Miptahuddin mengatakan, alasan korban menolak karena trauma. Pasalnya, pelaku sering menyiksa sang istri ketika sedang berhubungan badan. Hal itu sering menyebabkan mereka adu mulut.
“Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma,” lanjutnya.
2. Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan
Menurut Miptahuddin, MN melakukan aksi kejinya menggunakan jari telunjuk, tengah, dan manis dari kedua tangannya. Ia lalu memasukkan jarinya ke dalam kemaluan istrinya, dan kemudian merobeknya.
Perlakukan sadis dari suaminya itu membuat kemaluan korban robek sepanjang 10 cm. Ia bahkan mengalami pendarahan pada bagian vaginanya dan dirawat beberapa hari di RSUD Sibuhuan.
3. Pelaku Sempat Kabur
Setelah melakukan KDRT kepada istrinya, pelaku merasa kalut dan langsung melarikan diri. Kemudian, pihak kepolisian yang memperoleh laporan itu segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan mendalam. Bahkan, polisi sempat membuntuti ladang tempat pelaku bekerja.
“(Setelah kejadian) tersangka melarikan diri. Kebetulan si suaminya ini kerjanya sering di hutan. Jadi, sudah kita kepung di hutan, ia tidak dapat kita temukan,” ujar Miptahuddin.
4. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selang beberapa waktu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Polisi pun bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (23/5/2023).
“Ia pergi ke Labusel kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin.
Setelah menangkap pelaku, polisi menetapkan Muksin menjadi tersangka. Saat ini, pelaku pun telah ditahan.
“Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ujar Miptahuddin.