Fakta-fakta Ponpes Al Zaytun yang Diduga Bolehkan Santri Berzina Asal Ada Uang

Blok-a.com – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aturan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang diduga memperbolehkan santrinya berzina asal memiliki uang.

Aturan tersebut diungkapkan oleh seorang mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan melalui podcast di di channel YouTube Herri Pras.

Dalam video YouTube tersebut, ken membongkar sejumlah praktik menyimpang yang dilakukan orang-orang di ponpes tersebut, salah satunya yakni praktik zina.

Berikut deretan fakta terkait Ponpes Al Zaytun yang bolehkan santri berzina.

1. Bolehkan Santri Berzina

Dikutip dari kanal YouTube Herri Pras, Ken Setiawan secara blak-blakan menuturkan bahwa di Ponpes Al Zaytun Indramayu tidak memperbolehkan santrinya untuk berpacaran dan berzina. Namun anehnya, peraturan tersebut tidak berlaku bagi santri yang memiliki uang.

“Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” kata Ken Setiawan, dikutip dari kanal YouTube Herri Pras, Selasa (6/6/2023).

2. Tebus Dosa dengan Uang

Menurut keterangan Ken, dosa dari praktik zina yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun dapat ditebus dengan uang. Santri dapat membayarkan sejumlah uang agar dosanya dapat dihapus.

“Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” kata Ken.

Tak hanya itu, Ken juga mengungkap bahwa kasus pencabulan di Ponpes Al Zaytun semuanya fakta. Namun, Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mampu menghilangkan dan merombak seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kasus pencabulan semuanya fakta. Namun karena saktinya Panji Gumilang semua TKP dan barang bukti dirombak,” beber Ken.

3. Ken Harap Kemenag Lakukan Investigasi

Dengan adanya kasus seperti ini, Ken berharap Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus bersinergi untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai pemahaman dan ajaran yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

“Ya, harapan kita semua agar Kemenag dan MUI bisa mengambil langkah tegas agar tak ada lagi penyimpangan yang berkedok agama,” ujar Ken.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?