Fakta-fakta Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

panji gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (foto: Media Indonesia)

Blok-a.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, status tersangka itu diberikan usai menjalani proses gelar perkara pada Selasa (1/8/2023).

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta.

Dirangkum Blok-a.com, Rabu (2/8/2023), berikut deretan fakta terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

1. Kronologi Penetapan

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini bermula saat dirinya menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Penyidik, Propam, Itwasum, Divkum dan Wasidik disebutkan semua sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.

Kemudian pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

“Pada pukul 21.15 WIB penydik mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.

2. Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pendiri ponpes Al Zaytun itu tak langsung ditahan. Hal tersebut dikarenakan ia masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” tutur Djuhamdhani.

3. Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun (penjara),” ujar Djuhandhani.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

4. Polisi Selidiki Dugaan Kasus Lain

Selain kasus penistaan agama, penyidik Bareskrim saat ini juga tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana zakat hingga pencucian uang yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini dilakukan usai Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang. Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.

Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji Gumilang sejak 2007 hingga 2023.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?