Fakta-fakta Pencabulan 15 Siswa SD Oleh Guru Honorer di Langkat Sumut

pencabulan bocah jaktim
Ilustrasi anak korban pencabulan anak di bawah umur (Shutterstock)

Blok-a.com – Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), melakukan pencabulan terhadap belasan siswa didiknya.

Pelaku yang melakukan aksi pencabulan itu diketahui berinisial JP (28). Ia melancarkan aksinya saat jam pelajaran olahraga berlangsung. Terungkap ada 15 siswa yang diduga menjadi korban pencabulan JP.

Dirangkum Blok-a.com, Kamis (12/10/2023), berikut deretan fakta soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru honorer di Langkat, Sumut.

1. Awal Mula Terungkap

Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah satu korban kepada ayahnya. Korban mengaku ke orangtuanya tidak mau sekolah karena trauma dan takut.

“Korban berujar kepada ayahnya takut untuk sekolah, karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang, diraba-raba oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto dilansir dari Detikcom.

Mendengar pengaduan itu, ayah korban pun mendatangi pihak sekolah. Sesampainya di sana, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah.

2. Pelaku Ditangkap

Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjungpura langsung mendatangi sekolah dan mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Terkait sudah berapa lama pelaku melakukan perbuatannya, pihak kepolisian masih mendalaminya.

3. 15 Siswa Jadi Korban

Sebelumnya, siswa yang menjadi korban pencabulan JP berjumlah 10 anak. Namun saat dilakukan pengembangan, korban bertambah menjadi 15 anak yang terdiri dari 11 perempuan dan 4 laki-laki.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ada tambahan lima siswa lagi yang menjadi korban dan empat di antaranya siswa laki-laki,” ungkap Yudianto.

4. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 82 ayat (2) UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk terlapor akan dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup AKP Yudianto.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?