Fakta-fakta Kasus Sindikat Internasional Penjualan Ginjal di Bekasi

penjualan ginjal bekasi
Ilustrasi foto garis polisi (foto: Media Indonesia)

Blok-a.com – Belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus sindikat penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan.

Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai markas penjualan ginjal. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dirangkum Blok-a.com pada Jumat (23/6/2023), berikut deretan fakta terkait kasus sindikat penjualan organ ginjal di Bekasi.

1. Awal Mula Terungkap

Terungkapnya kasus ini dimulai setelah polisi melakukan penyelidikan adanya penjualan ginjal melalui akun Facebook dengan nama “Donor Ginjal Indonesia”.

Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian, pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (19/6/2023), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Di lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan terduga pelaku serta sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.

2. Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.

“Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini,” kata Twedi dikutip dari detikcom, Jumat (23/6/2023).

Saat ini penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya diketahui tengah melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

3. Sewa Rumah Kontrakan Untuk Markas

Para pelaku penjualan ginjal diketahui menyewa sebuah rumah kontrakan untuk dijadikan markasnya. Adapun, rumah kontrakan itu berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Murniati (48) dan Sudirman (47), pemilik kontrakan tersebut mengaku tidak pernah menaruh curiga kepada para penghuni kontrakannya.

Mereka bahkan mengatakan bahwa salah satu penghuni kontrakan yang diketahui bernama Akmal, dikenal sebagai anak yang sopan.

Hingga kini, ia pun masih tak menyangka bahwa para penyewa kontrakannya diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal berskala internasional.

4. Libatkan Jaringan Internasional

Mabes Polri mengungkap adanya keterlibatan jaringan internasional dalam perdagangan organ ginjal ini. Hal tersebut diketahui usai polisi berhasil mengamankan sejumlah korban dalam rumah kontrakan tersebut.

Dalam rumah tersebut, para pendonor ditampung untuk sementara dan selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk dilakukan pengambilan ginjal.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?