Blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas).
Dugaan korupsi itu terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Nilai proyek pengadaan dua jenis kendaraan tersebut itu dikabarkan mencapai sekitar Rp87,4 miliar.
“Kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018. Yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.
Dirangkum Blok-a.com, Jumat (11/8/2023), berikut deretan fakta terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas.
1. Berbeda dengan OTT Kabasarnas
Penyidik KPK mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan ‘rescue carrier vehicle’ di Basarnas ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau operasi tangkap tangan itu suap pengadaan barang dan jasa,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menerangkan bahwa dalam perkara yang melibatkan Kabasarnas merupakan dugaan suap untuk memenangkan proyek pengadaan barang. Sedangkan dalam kasus pengadaan truk kali ini adalah kerugian negara dalam proyek tersebut.
2. KPK Tetapkan 3 Tersangka
Dalam kasus pengadaan truk kali ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai identitas tersangka. Dia mengatakan profil tersangka dan uraian perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
3. Tersangka Dilarang ke Luar Negeri
Terkait kasus tersebut, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Menurut Ali, pencegahan diajukan agar mereka tetap berada di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan. Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang,”
4. Rugikan Negara Puluhan Miliar
Perkara korupsi baru di Basarnas tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah belum bisa memberikan rincian lebih detail soal nominalnya karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berjalan.
(hen)