Fakta-fakta Dugaan Kasus Jual Beli Video Syur Mahasiswa UNS, Harga Mulai Rp10 Ribu

kasus uns
Ilustrasi pornografi (foto: iStore)

Blok-a.com – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan dugaan kasus jual beli video skandal atau konten porno mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Kasus jual beli video syur mahasiswa UNS itu diketahui melalui unggahan akun X @fawdiefy. Menurut informasi yang beredar, bahkan sudah ada orang yang menjual video porno dan mendapatkan komisi.

Dirangkum Blok-a.com, Kamis (14/9/2023), berikut deretan fakta soal kasus dugaan jual beli video syur mahasiswa UNS.

1. Viral di Media Sosial

Dugaan kasus jual beli video syur mahasiswa UNS ini pertama kali diungkap oleh akun X @UNSfess_ pada Minggu (10/9/2023) lalu. Dalam unggahannya, terlihat tangkapan layar direct message (DM) antara penjual video dengan akun Instagram @UNS_Scandal.

Dalam pesan tersebut, akun @UNS_Scandal bersedia membeli video syur mahasiswa UNS dengan penawaran harga yang beragam. Akun itu juga mengaku bahwa mereka tak akan menyebarkan video yang telah dikirim, lantaran hanya dikonsumsi untuk komunitas.

“Kerahasiaan dijamin, video juga gk akan di post sama admin, karena emang buat konsumsi komunitas aja ka,” bunyi pesan @UNS_Scandal.

Pengirim pun kemudian bersedia menjual video syur yang ia miliki kepada akun @UNS_Scandal dan mendapatkan komisi sebesar Rp250.000.

2. Tarif Video Syur

Harga yang ditawarkan akun @UNS_Scandal dalam pembelian video syur mahasiswa UNS ini cukup beragam. Untuk format video, mereka kan memberi harga sebesar Rp 50.000. Sedangkan jika terdapat identitas orangnya, harga dinaikkan menjadi Rp 100.000.

Selain video, mereka juga menawarkan komisi bagi yang mau kirim foto syur mahasiswa UNS, dengan bayaran Rp 10.000. Jika ditambah dengan identitas mahasiswa, maka akan diberikan komisi Rp 20.000.

3. Tanggapan BEM UNS

Atas kasus penyebarluasan video syur ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS) pun mendorong pihak kampus untuk mengusut tuntas pemilik akun Instagram @UNS_Scandal.

Selain itu, BEM UNS juga meminta publik untuk turut menghentikan penyebarluasan konten yang bersifat pornografi dengan cara report atau blokir.

“Dengan ini kami menyatakan sikap menolak dan melarang keras adanya penyebaran dan penjualan konten pribadi yang bersifat pornografi. Bantu kami menghentikan aktivasi penyebaran dan penjualan konten seperti ini. Blokir dan Report!!!” tulis keterangan resmi BEM UNS.

4. Satgas PPKS UNS Turun Tangan

Dugaan kasus jual beli video syur mahasiswa UNS ini juga mendapat tanggapan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS.

Dalam keterangan resminya, Ketua Satgas PPKS UNS Ismai Astuti Nurhaeni mengecam keras segala bentuk kegiatan yang melanggar kesusilaan, termasuk memproduksi atau memperjualbelikan video syur.

Selain itu, pihaknya juga meminta sinergi pada seluruh civitas kampus, serta mahasiswa UNS untuk memblokir atau melaporkan akun jual beli konten dewasa @UNS_scandal.

“Menanggapi ramainya isu jual beli dokumen elektronik bermuatan melanggar kessilaan di lingkungan kampus, UNS mengimbau kepada civitas akademika UNS untuk turut melaporkan dan memblokir Instagram @semarscandal demi kebaikan bersama,” tulis keterangan resmi Satgas PPKS UNS.

(hen)