Fakta-fakta Bule Asal Prancis Dilecehkan Oleh Karyawan Homestay di Bali

pelecehan wna prancis
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.(ANTARA FOTO)

Blok-a.com – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh karyawan homestay terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis.

Tindakan pelecehan seksual itu diketahui terjadi di salah satu penginapan kecil di Songan, Kintamani, Bangli, Bali pada Selasa (30/5/2023).

Korban lalu melaporkan peristiwa pelecehan seksual tersebut ke Polres Bangli pada Kamis (1/6/2023). Perempuan itu menuturkan pada polisi nyaris diperkosa oleh korban.

Berikut deretan fakta terkait pelecehan yang dilakukan karyawan homestay terhadap WNA Prancis.

1. Kronologi Pelecehan

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekan yang lain termasuk pelaku sempat minum-minum hingga mabuk.

Usai menikmati minuman, korban yang sudah dalam kondisi cukup mabuk masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Saat korban sudah tertidur lelap, pelaku yang merupakan karyawan penginapan masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku berulangkali menyentuh area sensitif korban hingga akhirnya korban terbangun dari tidurnya. Mengetahui ia telah dilecehkan, bule perempuan itu pun kemudian melawan dan mengusir karyawan homestay tersebut.

“Korban (MF) ini masuk ke kamar lalu tidur. Saat itu terduga pelaku (EL) beraksi karena sebelumnya dia mengikuti (dari belakang),” papar Ngakan.

2. Korban Lapor Polisi

Usai mendapat pelecehan tersebut, korban pun kemudian melaporkan pelaku ke Polres Bangli. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra.

“Kami sudah lakukan penyelidikan awal dan menaikkan ke tahap penyidikan di tanggal 1 Juni lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, dikutip dari detikBali, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, Ngakan mengatakan bahwa penyidik masih perlu mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.

“Jadi terduga pelaku sudah kami amankan, diperiksa, dan mengakui perbuatannya,” tuturnya.

3. Korban Minta Uang Damai

Ngakan Gede Eka Yuana menjelaskan perkara yang dilaporkan korban ini merupakan delik aduan, sehingga upaya damai masih bisa dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan dengan mencabut laporan.

Hanya saja pelapor diketahui meminta uang ganti rugi dengan jumlah yang tak sedikit untuk pencabutan laporan tersebut.

“Masih bisa kalau laporannya dicabut infonya upaya damai sudah dilakukan pihak terlapor namun pelapor minta uang ganti rugi yang mungkin jumlahnya tak sedikit,” ujar Ngakan.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?