Evaluasi Perbup PTSL Dimulai, Janji Bupati Magetan Diuji

Ilustrasi sertifikat PTSL.
Ilustrasi sertifikat PTSL.

Magetan, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai menindaklanjuti janji Bupati untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses evaluasi resmi berjalan dengan melibatkan sejumlah instansi penting di lingkup pemerintahan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Magetan, Arief Rahman, mengatakan evaluasi ini diarahkan agar aturan daerah sejalan dengan kebijakan nasional.

“Saat ini Pemkab sedang melakukan evaluasi terkait perbup tersebut, dan rencananya mau disesuaikan dengan SKB 3 Menteri,” ujarnya kepada Blok-a.com, Senin (28/7/2025).

Selain Bagian Hukum, evaluasi ini juga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Magetan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Meski ada langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Magetan, kepastian hasil masih belum terlihat jelas oleh publik.

Pasalnya, tenggat waktu serta proses revisi seperti apa masih belum dijelaskan secara mendetail. Tanpa adanya batas waktu dan informasi yang jelas, evaluasi dapat berpotensi hanya menjadi formalitas semata.

Kini publik menunggu bukti nyata. Evaluasi Perbup ini diharapkan dapat benar-benar menghasilkan kebijakan baru yang lebih adil dan meringankan beban biaya PTSL bagi masyarakat.(nan/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com