Eks Kabag Ops Polres Malang Juga Divonis Bebas Atas Kasus Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan, stadion kanjuruhan, arema, persebaya, aremania, bonekmania, kerusuhan suporter, suporter bola, bentrok suporter, BRI Liga 1, korban jiwa Kapolri
Suasana saat tragedi Kanjuruhan (ist.)

Surabaya, blok-a.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya turut memberikan vonis bebas kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif jaksa,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

“Memulihkan kedudukan terdakwa sebagaimana harkat dan martabatnya,” lanjut hakim

Majelis hakim mengatakan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa.

Baca Juga: Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Eks Kasat Samapta Polres Malang Atas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Majelis hakim menilai terdakwa juga tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

“Karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar hakim.

Sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa dan vonis bebas untuk Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun.

JPU mengatakan, Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Selain itu, JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Untuk Bambang dan Hasdarmawan, keduanya dianggap lalai telah memerintahkan penembakan gas air mata.

“Hal yang memberatkan, karena kelalaian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya,” ujar JPU.

Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, dia disebut tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.

Majelis Hakim PN Surabaya juga telah memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, pada sidang yang digelar Kamis (9/3/2023) lalu.

Abdul Haris, divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun penjara lantaran telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

Alasan yang memperberat hukuman Haris yakni perbuatannya dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. Ia juga dinilai mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Haris dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu untuk Suko Sutrisno hanya dijatuhi vonis hukuman pidana satu tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Atas putusan ini, Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan bereaksi. Ia menilai hakim tak menganggap serius dalam mengadili peritiwa yang nenimbulkan jatuhnya koban jiwa 135 orang tewas, 24 luka berat dan 623 luka ringan itu.

Pihaknya menyatakan akan menggulirkan persoalan ini lebih jauh ke Komnas HAM.

“Kami akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial dan membawa masalah ini ke Komnas HAM,” ujar Andi.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?