Dugaan Mafia Pita Cukai di Sumenep, Menkeu Diminta Lakukan Investigasi Nasional

Ilustrasi pita cukai rokok.(Istimewa)
Ilustrasi pita cukai rokok.(Istimewa)

Sumenep, Blok-a.com – Dugaan praktik mafia pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat agar menindak tegas penyalahgunaan pita cukai yang dinilai lebih kompleks dibanding peredaran rokok ilegal.

Desakan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Aktivis Sumenep menilai, pemberantasan tersebut harus diperluas hingga ke praktik manipulatif di sektor pita cukai yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Modus yang digunakan disebut melibatkan sejumlah pabrik rokok skala kecil dan menengah yang menebus pita cukai tanpa melakukan produksi nyata. Kondisi ini memunculkan fenomena “gudang hantu”, yaitu bangunan yang secara administratif tercatat aktif namun tanpa aktivitas produksi maupun tenaga kerja di lapangan.

Situasi tersebut diduga menjadi salah satu alasan Bupati Sumenep sempat menangguhkan izin baru bagi pabrik rokok di wilayahnya. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah kehati-hatian pemerintah daerah terhadap potensi penyalahgunaan pita cukai yang tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

Salah satu nama yang disebut dalam dugaan praktik ini adalah Haji Farid, pengusaha rokok asal Desa Bakeyong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Ia diduga mengendalikan sejumlah pabrik seperti PR Titah Sultan, PR Harapan Bunda, PR Berkah Zahira, dan PR Titian Mas. Meski aktivitas produksinya minim, pabrik-pabrik tersebut dikabarkan tetap aktif menebus pita cukai dari Bea Cukai.

Aktivis Bumi Sumekar, Rofiki, menyebut fenomena ini sebagai bukti lemahnya pengawasan fiskal dan kontrol industri hasil tembakau di daerah.

“Permainan pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif tapi sudah masuk dalam ranah ekonomi bayangan yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Menurut Rofiki, praktik seperti ini juga menimbulkan ketimpangan sosial di masyarakat. Banyak warga kehilangan peluang kerja karena pabrik hanya aktif secara administratif.

“Ironisnya, masyarakat lokal tidak mendapat manfaat ekonomi sama sekali. Mereka melihat pabrik berdiri megah tapi tanpa aktivitas. Sementara uang besar justru berputar lewat transaksi pita cukai,” tambahnya.

Ia mendesak Menteri Keuangan untuk menurunkan tim investigasi lintas sektor yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum guna mengungkap praktik tersebut.

“Kalau tidak dibongkar dari pusat, mafia pita cukai di Madura akan terus beranak-pinak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rofiki menekankan agar hasil audit tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Pemerintah harus berani menyentuh aktor-aktor besar di balik sistem ini. Jangan hanya buruh atau pengawas pabrik yang dijadikan kambing hitam,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Blok-a.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keterlibatan Haji Farid dalam jaringan mafia pita cukai di wilayah Sumenep.(ram/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com