Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut dua kurir narkoba asal Kota Bontang, Kalimantan Timur dipenjara seumur hidup.
Dua kurir Narkoba itu adalah IS (47) dan J (32).
IS dan J dituntut penjara seumur hidup karena dituntut pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undanh Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan itu bermula dari IS dan J pada Jumat (20/5/2022) lalu datang ke rumah R yang saat ini sedang dalam pencarian.
R menawarkan pekerjaan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Samarinda ke Malang. Imbalannya adalah Rp 100 juta.
“Terdakwa R itu menyuruh terdakwa IS mengajak satu orang lagi dan saat itu mengajak adik terdawa IS yaitu Terdakwa J dan R menyutujui,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto Selasa (29/11/2022).
Lalu pada tanggal 29 Mei 2022, IS dan J, Eko menjelaskan, bersama R berangkat dari Samarinda ke Surabaya naik pesawat terbang.
Selanjutnya, mereka bertiga menuju ke Kota Malang dengan menggunakan mobil travel dari Surabaya.
Di Kota Malang, mereka menuju ke sebuah hotel. R sesampainya di hotel, menjelaskan ke IS dan J bahwa ada sebuah mobil berisi sabu-sabu.
“Di parkiran sudah ada mobil yang telah terisi sabu-sabu agar dibawa ke pelabuhan Surabaya,” kata Eko.
IS dan J pun mengendarai mobil berisi sabu-sabu itu menuju ke pelabuhan di Surabaya dari hotel di Kota Malang.
Namun, sesampainya di Jalan Letjend S. Parman Kecamatan Blimbing Kota Malang di sebuah lampu lalu lintas mobil berisi sabu-sabu itu diberhentikan polisi.
Polisi langsung menggeledah mobil itu.
“Ditemukan bungkusan sabu-sabu sebanyak delapan bungkus plastik besar di dalam pintu belakang mobil sebelah kiri dan sebanyak 12 bungkus plastik besar sabu-sabu di dalam pintu belakang mobil sebelah kanan,” imbuhnya.
Setelah itu, IS dan J dibawa ke kantor polisi di Kota Malang.
“Untuk menjalani proses selanjutnya,” ujarnya.
Hasil penimbangan barang bukti yang digeledah polisi itu adalah 20 plastik klip berisi sabu,sabu dengan berat 19.845,7 gram atau 19,8 kilogram.
“Dan dibawa ke laboratorium dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel tersebut positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
IS dan J didakwa tuntutan seumur karena hal memberatkan.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan narkotika, an terdakwa I pernah dihukum,” tuturnya.
Sementara untuk yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.
Adapun sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan yang digelar Senin (5/12/2022). (bob)










Balas