Driver Ojol Nyambi Kurir Narkoba di Kedungkandang Kota Malang Tertangkap Polisi

Rilis kasus narkoba di Polresta Malang Kota, Senin (3/7/2023) (blok-a/Agus Demit)
Rilis kasus narkoba di Polresta Malang Kota, Senin (3/7/2023) (blok-a/Agus Demit)

Kota Malang, Blok-a.com – Tim Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap driver ojol karena jadi kurir narkoba. Bahkan polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,5 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 650 juta.

Informasi didapat blok-a.com, driver Ojol tersebut bernama Andra (23) yang kost di Perumahan Bumiayu Santena Jalan Kyai Parseh Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Pelaku dapat ditangkap anggota Satnarkoba di rubah kostnya sekitar pukul 14.00 Wib , Senin (26/6/2023) seminggu lalu,” kata Kasat Narkoba, Kompol Eka Wira Darma dalam pres rilis di Polresta Malang Kota , Senin (2/7/2023) siang.

Disamping mengamankan barang bukti sabu, kata Eka, polisi juga mengamankan narkotika jenis inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, kemudian narkotika jenis ganja seberat seberat 921,84 gram.

Barang haram itu rencananya akan disebar ke pengguna narkoba di Kota Malang dengan sistem ranjau.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, dia akan menyebarkan kepada pemakai-pemakai yang ada di Kota Malang, fungsi perannya adalah sebagai kurir dan dia juga nanti akan meranjau kepada pemakai,” bebernya.

Dari pengakuan driver ojol yang nyambi sebagai kurir narkoba di Kota Malang kepada penyelidik, dirinya tidak mengetahui siapa bandarnya, namun dirinya mengenal bandar dari media sosial.

“Jadi tidak mengetahui langsung, tidak pernah bertemu langsung dengan bandarnya,” imbuhnyaz

Sebagai kurir narkoba ini, Andra sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Bahkan sudah beberapa kali dia sudah mendapatkan upah dari pengendalinya.

“Dari pengakuan tersangka pernah ditransfer Rp 10 juta dari pengendali, dia hanya menerima uang aja untuk melakukan pekerjaan dia,” jelas Eka lagi.

Ditambahkan Eka, dari pengakuan tersangka dia sudah dari bulan Maret, sudah 2,5 bulan dan terakhir dia mendapatkan barang-barang narkotika sebesar setengah kilo dari salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur.

“Pengakuan tersangka indikasinya ada di beda kota, bukan di Kota Malang, jadi anggota saya masih melakukan pengembangan ke luar kota,” pungkasnya.

Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dimana ancamannya adalah minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?