Sumenep, blok-a.com – Pasca dipertanyakan sejumlah aktivis terkait lambannya pelayanan pajak BPHTB, Pemkab Sumenep melalui BPPKAD Sumenep mulai berbenah. Bahkan berjanji akan mengoptimalkan layanan BPHTB dari para wajib pajak.
Hal itu direspon oleh Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip mengatakan proses pengajuan pembayaran pajak dari wajib pajak ke Kantor Notaris dan Notaris ke BPPKAD akan dioptimalkan.
“Artinya dari persetujuan berkas hingga penugasan Verifikasi Lapangan (Verlap) untuk dijadikan dasar nilai harga tanah. Jadi masuk langsung ke notaris semaksimal mungkin dalam 3 sampai 4 atau paling lambat satu Minggu, kita usahakan sudah keluar harga ke notaris atau wajib pajak,” ujar Urip.
Memang tantangannya, lanjut Urip, sebenarnya diverlap bekerja tidak dalam satu hingga dua jam 2 jam saja. Sebab pengajuan setiap hari di BPPKAD bisa melayani dari pemohon BPHTB terkadang lebih dari 50 wajib pajak yang disetujui.
Apalagi, kata dia, diverlap tentunya tim bukan hanya mendatangi satu desa dalam pengajuan, terkadang lebih dari 30 pengajuan. Seperti tim verlap turun ke Kecamatan Dungkek terus beralih ke Kecamatan Peragaan. Terkadang lanjut lagi ke Kecamatan Pasongsongan.
“Makanya saat ini, kami berusaha semaksimal mungkin untuk lebih cepat dari sebelumnya. Dari kendala tersebut ketika saat ini cuaca buruk itu bisa jadi kendala untuk turun kelapangan. Sebab ketika hujan apalagi jarak jauh jangkauan dari kecamatan atau desa,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja untuk melayani wajib pajak. Tentunya paling lambat seminggu sudah keluar harga, langsung ke notaris.
Untuk mempercepat layanan wajib pajak, tim BPPKAD akan tetap bekerja sama semaksimal mungkin. “Tentunya kita harus bener-benar banyak kordinasi baik dari notaris ke BPPKAD, kendala apa yang sebelumnya akan terus diperbaiki mulai saat ini dan kedepan,” janjinya. (Aldo/Gim)










Balas
Lihat komentar