Dikritik PBB, Proyek Sirkuit MotoGP di Mandalika Masih Gonjang-ganjing

Rencana proyek sirkuit MotoGP di Lombok
Rencana proyek sirkuit MotoGP di Lombok - Foto: WorldSBK

BLOK A – Sengketa lahan yang akan dijadikan Sirkuit MotoGP di Mandalika Lombok, masih saja berlanjut. Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga turut andil untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

Senin (5/4) pihak Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB  mengklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam proyek Mandalika.

Tahun lalu, PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), melakukan upaya pengosongan lahan yang dimiliki oleh 15 orang. Kemudian berakhir dengan pengaduan ke Komnas HAM. Pengosongan lahan ini dilakukan guna memperlancar pembangunan Sirkuit MotoGP.

Sejumlah pakar PBB mendesak pemerintah setempat untuk menghormati HAM dan hukum yang berlaku. Pembangunan ini disebut akan memicu perampasan tanah yang kasar, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, serta intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.

Menanggapi hal itu, PTRI menyangkal pernyataan pakar tersebut. Karena pihak PTRI merasa bahwa pakar PBB salah mengartikan proyek senilai Rp 43,5 triliun ini sebagai kasus sengketa hukum terkait dengan penjualan tanah.

Pihak PTRI menyampaikan kepada PBB bahwa Indonesia tidak akan melakukan hal yang menentang praktik, merusak sistem prosedur khusus, dan yang paling penting, melemahkan kepercayaan negara, sipil masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Bahkan PTRI menjamin bahwa Indonesia akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dari pekerja pelapor khusus.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?