Pamekasan, Blok-a.com – Oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial R diduga menjual ulang proyek pokok pokok fikiran (Pokir) kepada orang lain. Padahal, R sudah menerima uang dari pembeli sebelumnya.
Fauzi, salah satu warga asal Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan mengaku membayar uang dengan jumlah besar kepada R. Uang tersebut untuk memperbaiki tebing yang longsor didepan rumahnya.
Pembayaran uang itu bermula saat awal tahun 2019 didepan rumahnnya longsor, jalan tidak bisa dilewati kendaraan. Fauzi kemudian mengajukan ke oknum anggota DPRD itu diajukan program plengsengan. “Dia (R) mengatakan, ini proyek mu karena ini kamu sudah beli Rp 40 juta,” ujar Fauzi menirukan R
Fauzi menambahkan, berbulan bulan proyek itu ditunggu hingga lewat tahun 2019 tidak ada kejelasan. Dia kemudian menelusuri ke instansi terkait. Instansi terkait mengaku, program yang sedang jalan adalah proyek dinas.
“Saya tanyakan juga pekerjaan plengsengan ke mandor. Ternyata, itu proyek yang dari R. Dan proyek itu telah dijual ke Mandor tersebut,” tambahnya.
Fauzi menambahkan, hingga tahun 2020 pengajuannya tidak ada kejelasan. Pada tahun 2021 dia tanyakan lagi ke oknum DPRD itu berdalih akan keluar tahun 2022 bulan Agustus. Namun, janji itu hanya janji palsu belaka.
“Saya tanya lagi bilangnya perubahan anggaran keuangan (PAK). Tapi, setelah saya tanya, bilangnya awal tahun (2023, Red). Saya juga sudah mendatangi ke DPRD Pamekasan dan kantor partainya tapi tidak ketemu. Walaupun ketemu hanya janji-janji palsu,” paparnya.
Hingga berita ini di kirim ke redaksi, R masih belum bisa dikonfirmasi. (Udi)










Balas
Lihat komentar