Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Perumahan Di Dusun Jenesari, Desa Genteng Kulon Dihentikan Satpol PP

Satpol-PP Banyuwangi ketika mendatangi kantor pengembang perumahan bersubsidi PT. Keysa Utama Mandiri, Selasa (9/8/2022) siang.

Banyuwangi Blok-a.com – Diduga KKPR Dan PBG Belum disahkan, Satpol-PP Hentikan kegiatan pembangunan perumahan bersubsidi milik PT. Keysa Utama Mandiri, Selasa (9/8/2022) siang.

Satpol-PP Banyuwangi mendatangi kantor pemasaran untuk mengecek kelengkapan administrasi pengembang perumahan bersubsidi yang berada di Dusun Jenesari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Pasalnya, sesuai informasi pengembang perumahan bersubsidi tersebut belum mendapatkan pengesahan Siteplan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perumahan bersubsidi di Dusun Jenesari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng yang dihentikan Satpol-PP, Selasa (9/8/2022) siang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banyuwangi, Wawan Yadmadi melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Iwan mengungkapkan kegiatan fisik yang dilakukan seluruh proyek bangunan perumahan yang saat ini telah dibangun oleh PT tersebut terpaksa harus di berhentikan.

“Penghentian pembangunan perumahan bersubsidi harus dihentikan karena tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Iwan.

Lanjut Iwan, saat ini pihaknya telah melakukan teguran secara lisan untuk pemberhentian secara total aktifitas perumahan tersebut.

“Langkah awal kita lakukan teguran secara lisan, kalau memang besok atau lusa masih ada aktivitas maka kami akan berikan peringatan tertulis, jika masih saja ‘ngeyel’ maka kita akan segel saja,” kata Iwan.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danang Hartanto, menjelaskan, agar pengembang perumahan bersubsidi ini bisa melanjutkan pembangunan, pihak PT atau pengembang harus melengkapi terlebih dahulu izin. Jika tidak dilakukan maka akan di tutup.

“Lengkapi dulu perizinannya, baru boleh melanjutkan pembangunan. Jika perizinan tidak komplit maka akan ditutup,” tegas Danang.

Disisilain, pihak Pengembang Perumahan De Keysa Residence, Adit, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp dengan “sok” dan berdalih jika pihaknya sudah malakukan registrasi PBG dan mangaku bahwa dirinya adalah pengurus Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

“Kita sudah lakukan registrasi PBG, dan saya bukan hanya anggota Apersi, tapi saya adalah pengurus Apersi,” dalih Adit.

Lanjut Adit terkait Ipal pihaknya sudah memiliki, berbeda dengan perusahaan pengembang perumahan lainnya.

“Jadi kalau perizinan sekalilagi mohon maaf, kami sudah lengkap. Ipal yang seluruh perumahan Banyuwangi bermasalah, tidak berlaku bagi kami,” sambungnya.(Bahtiar/Gatut)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com