Dibangun Tak Sesuai Target, 985 Tower BTS 4G Kominfo Mangkrak

Ilustrasi menara BTS. (IstockPhoto)
Ilustrasi menara BTS. (IstockPhoto)

blok-a.comMenteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sebanyak 985 tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.

Hal itulah yang menjadi pemicu awal terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Mahfud mengatakan kondisi mangkrak diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan ratusan tower BTS itu melalui satelit.

“Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak dan belum ada barangnya,” ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/5/2023) malam.

Menurut Mahfud, proyek tower BTS Kominfo ini sejatinya dibangun mulai tahun 2020 dengan rancangan anggaran sebesar Rp28 triliun yang akan dikeluarkan sampai 2024.

Pemerintah pun telah mencairkan Rp10 triliun dana dengan target 1.200 tower dalam jangka waktu 2020-2021.

Namun, Mahfud mengatakan, tower BTS 4G itu tak kunjung dibangun sampai akhir tahun 2021.

“Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023),” kata Mahfud.

Lanjut Mahfud, pada jangka waktu Desember 2021 hingga Maret 2023, dana tersebut ditargetkan untuk merampungkan pembangunan 4.800 tower BTS 4G Kominfo.

Sementara realisasinya tak memenuhi target. Hanya ada 985 tower BTS 4G yang telah dibangun hingga saat ini, dan itu pun tidak bisa digunakan.

“Kemudian semula dihitung kerugian oleh kejaksaan sekitar satu koma sekian triliun, tapi oleh BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark-up dan sebagainya itu lah itu yang kemudian dijadikan alasan,” kata dia.

Mahfud menyatakan kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate tak memiliki kaitan dengan upaya politisasi hukum.

“Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com