Sumenep, Blok-a.com – Situasi politik di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi 4 kecamatan (Lenteng, Saronggi, Bluto dan Giligenting) mulai memanas pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Sabtu (19/8/2023).
Terbukti, baliho Bacaleg PKB Dapil 2 Akhmadi Yazid diduga dirusak orang tak dikenal (OTK) pada pukul 21.00 WIB, Minggu malam (20/8/2023) di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Pasalnya ada sejumlah indikasi bahwa terjadi perusakan baliho Akhmadi. Sehingga membuat tim sukses dan tim relawan Akhmadi Yazid langsung merapatkan barisan atas dugaan pengrusakan Baliho tersebut.
Syaiful Bahri, salah satu tokoh masyarakat Lenteng menganggap Akhmadi Yazid sebagai calon pontesial DPRD Sumenep pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Dia menilai dugaan pengrusakan Baliho Caleg PKB itu lantaran Akhmadi, biasa dipanggil Madi,_ dianggap calon kuat.
Menurut Ipung, biasa disapa,_ ada sejumlah indikasi diantaranya, Madi bagian petinggi di salah satu media cetak terbesar di Madura. Sehingga namanya cukup populer di kalangan masyarakat khususnya Dapil 2. Indikasi lainnya, Madi punya sokongan jaringan yang kuat karena istrinya merupakan Kepala Desa Bluto.
Tidak hanya itu, lanjut Ipung, dia juga sangat dekat dengan kalangan kiai-kiai Kampung hingga kiai-kiai pesantren. Modal kuat lainnya karena Madi punya jejaring komunitas dan integritas persahabatan yang kuat. Teman-teman se angkatan sekolahnya dulu juga menganggap Madi orangnya baik, penolong dan peduli terhadap sesama.
“Terpenting lagi, Madi ditopang dengan kekuatan keuangan yang memadai. Jadi, dugaan pengrusakan Baliho patut diduga bermuatan politis,” ujar Ipung yang nota bene salah satu aktivis di Sumenep ini.
Totok Iswanto selaku Tim Media Bacaleg Akhmadi Yasid meminta semua pihak saling menghargai perbedaan pilihan politik dan jagoannya masing-masing. “Ayo kita junjung tinggi nilai-nilai pancasila dan agama sehingga ketika beda kepentingan tak perlu disikapi berlebihan apalagi merusak alat peraga pemilu Bacaleg,” kata Totok.
Pihaknya mengajak semua pihak, relawan, tim sukses, dan masyarakat pada umumnya untuk saling menghargai pilihan politik masing-masing. Karena perusakan alat peraga pemilu bagian dari pelanggaran hukum (tindak pidana Berdasar UU No.7/2017 tentang Pemilu. (do/bob)