Blok-a.com Berikut deretan fakta soal kasus Kepala Desa di Magetan mencabuli/memperkosa mahasiswi yang menggelar Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Seperti yang diketahui, baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan isu pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Desa di Magetan kepada salah satu mahasiswi yang sedang menjalani KKN di desa tersebut.
Untuk mengetahui kasusnya lebih lanjut, berikut blok-a.com telah merangkum fakta-fakta mengenai isu pencabulan mahasiswi di Magetan.
1. Awal Mula Kasus
Kasus pencabulan ini berawal dari sejumlah warga Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, Magetan yang menggeruduk kantor Camat Lembeyan, Kamis (1/2/2023).
Mereka menutut kepala desa dinonaktifkan lantaran diduga mencabuli mahasiswi yang sedang KKN. Selain itu, mereka menuntut agar kades segera dinonaktifkan dan menyatakan sudah tidak mau dipimpin oleh oknum tak berkelakuan baik.
Terduga pelaku itu diketahui berinisial DWS, yang merupakan Kades Direnan, Kecamatan Lembeyan.
2. Kegiatan KKN Dihentikan
Setelah isu pencabulan mahasiswi ini mencuat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Muryanto mengatakan bahwa saat ini KKN telah dihentikan sebelum waktunya.
“KKN sudah dicabut sebelum akhir batas waktu KKN sejak adanya isu asusila tersebut,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Muryanto dilansir detikJatim, Sabtu (4/2/2023).
3. Kasus Berakhir Damai
Tak lama setelah viral, kasus Kepala desa di Magetan yang mencabuli salah satu mahasiswi yang sedang KKN kini berakhir damai. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Muryanto.
“Dari laporan yang kami dapat bahwa permasalahan tersebut (dugaan pencabulan) sudah damai,” ujar Eko, dikutip dari detik.com.
Perdamaian antara kedua belah pihak, kata Eko, terjadi dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi kuliah. Perdamaian tersebut terjadi pada Senin 30 Januari 2023.
Eko menyebut bahwa dalam pernyataan tersebut terdapat poin kesepakatan bahwa korban tidak melapor ke jalur hukum.
(hen)
Discussion about this post