Dear Jatim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos 2023, Soroti Peran Eks Kadinsos Sumenep

Kantor Disnsos P3A Sumenep.
Kantor Disnsos P3A Sumenep.

Sumenep, blok-a.com – Polemik dugaan korupsi dalam pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) tahun 2023 di Kabupaten Sumenep kian memanas. Aktivis Dear Jatim menuding Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Drs. Mustangin, M.Si., berusaha melindungi pejabat sebelumnya dari tanggung jawab hukum, termasuk mantan Kepala Dinsos Achmad Zulkarnaen dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, menyebut pernyataan Mustangin tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa temuan mereka bersumber dari laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara.

“Pernyataan Kadinsos yang membela diri atas nama hasil pemeriksaan BPK itu aneh. Justru laporan BPK-lah yang memperkuat temuan kami soal pemborosan puluhan juta rupiah uang rakyat,” ujar Alfi.

Menurut Dear Jatim, setidaknya ada dua pelanggaran utama dalam pengadaan bansos 2023 yang terindikasi merugikan negara:

1. Pengenaan PPN yang Tidak Sah
Dinsos P3A disebut mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 dalam pembelian beras dan gula pasir. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, kedua komoditas tersebut masuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

“Ini bukan soal salah tafsir aturan, tapi pelanggaran terhadap hukum. Tidak bisa dibenarkan,” tegas Alfi.

2. Pembelian Minyakita di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Selain PPN, Dinsos juga disebut membeli minyak goreng merek Minyakita dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, terdapat potensi pemborosan anggaran sebesar Rp23.625.000,00.

“Kadinsos bilang tidak ada pembelian di atas HET? Lalu, selisih harga dalam laporan keuangan itu datang dari mana?” ucap Alfi dengan nada kesal.

Alfi juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Dinsos. Ia menyebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek bansos mengaku tidak memahami aturan soal PPN dan HET. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian pimpinan dalam memastikan aparaturnya memahami ketentuan hukum.

“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mereka buat malah memasukkan unsur pajak yang tidak seharusnya ada. Ini bukan cuma soal ketidaktelitian, tapi bisa jadi indikasi praktik yang tidak sehat,” tambah Alfi.

Dear Jatim menantang Dinsos P3A Sumenep untuk membuka hasil pemeriksaan BPK secara transparan. Mereka juga menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum guna memastikan penggunaan dana publik dilakukan secara bertanggung jawab.

“Bantahan Kadinsos hanyalah kamuflase. Kami memiliki data valid dan siap mengujinya di pengadilan. Masyarakat Sumenep berhak tahu kebenaran. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas,” tegas Alfi.

Sebelumnya, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., membantah semua tudingan korupsi dalam pengadaan bansos tahun 2023. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui audit reguler dari Inspektorat dan BPK.

“Kalau sudah masuk dalam LPPD, berarti sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK. Tidak ada kata ‘pemborosan’ atau rekomendasi pengembalian dana dalam laporan tersebut,” ujar Mustangin saat dikonfirmasi.

Mustangin menjelaskan, temuan BPK hanya berkaitan dengan kurangnya ketelitian dalam memahami aturan pajak, bukan pelanggaran pembayaran. Ia menyebut pajak yang sudah dibayarkan memiliki bukti kwitansi resmi.

“Terkait pajak itu, temuan BPK menyebut OPD kurang jeli membaca aturan. Tapi pajaknya sudah dibayarkan, lengkap dengan kwitansinya,” jelasnya.

Soal pembelian sembako di atas HET, Mustangin juga membantah tegas. Ia menyatakan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ada pembelian yang melebihi harga yang ditentukan pemerintah.

“Kalau memang ada pembelian di atas HET, pasti jadi temuan BPK. Faktanya tidak ada,” tandasnya.(ram/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com