KABUPATEN MALANG – Paslon nomor urut dua, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (LaDub) legawa atas hasil Pilbup Malang 2020. LaDub tidak jadi menggugat hasil Pilbup Malang 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Bupati Malang dari LaDub, Lathifah Shohib mengatakan, dirinya menerima hasil rapat pleno KPUD Kabupaten Malang. Meskipun Lathifah menilai banyak pelanggaran yang dilakukan paslon SanDi dan juga kurang optimalnya kinerja KPUD Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil temuan dan kajian tim hukum kami memang ada banyak catatan pelanggaran oleh paslon SanDi dan kurang optimalnya kinerja penyelenggara Pilkada. Namun kami memilih sikap legowo untuk tidak mempermasalahkannya ke jalur hukum melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Lathifah, Minggu (20/12).
Lathifah beralasan, langkah tersebut diambil karena berdasarkan masukan dan saran dari kyai, maupun ulama. Tujuannya tidak menggugat adalah karena ingin situasi dan kondisi Kabupaten Malang tetap kondusif pasca Pilbup Malang 2020.
“Atas wejanagan dari berabagai pihak khususnya kyai, ulama, dan tokoh masyarakat maka paslon LaDub tidak melakukan gugatan ke MK,” imbuhnya.
Lathifah berpesan kepada bupati dan wakil bupati Malang terpilih agar memaksimalkan potensi yang dimiliki Kabupaten Malang.
“Caranya bisa mengakomodir berbagai ide program dari dua paslon lainnya (LaDub dan Malang Jejeg (Heri Cahyono – Gunadi Handoko)),” tambah ia.
Terakhir, Lathifah mengucapkan terimakasih atas kinerja seluruh tim dan relawan LaDub di Pilbup Malang 2020.
“Baik yang berada di partai maupun non partai atau relawan. Saya ucapkan terimakasih. Yang telah bekerja keras untuk memenangkan LaDub,” tutupnya.
Sebagai informasi, hasil rapat pleno KPUD Kabupaten Malang tingkat kabupaten, SanDi berada di posisi pertama memperoleh 45,1 persen. Sementara LaDub di posisi kedua dengan memperoleh 42,7 persen. Sedangkan paslon independen Malang Jejeg memperoleh 12,2 persen dan berada di posisi terakhir.
Discussion about this post