Dalih Keuangan Menipis, Mobil Dinas PA Sampang Diisi Pertalite

Kendaraan dinas Kepala PA Sampa yang kedapatan mengisi BBM Pertalite di salah satu SPBU (blok-a.com/suf)

Sampang, blok-a.com – Mobil Dinas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang dengan nomor polisi M 12 NP kedapatan mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 54 692 02, Jumat (3/11/2023) sore. Aksi ini memunculkan kehebohan di kalangan masyarakat. Pasalnya, kendaraan dinas pemerintahan seharusnya dilarang mengisi BBM bersubsidi.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, hanya ada empat jenis kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, yaitu ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Sementara, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013, tentang Pengendalian-Penggunaan Bahan Bakar Minyak, mengamanatkan agar semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dikenakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sampang diwakili oleh pihak Humas mengaku kendaraan dinas tersebut diisi Pertalite karena menipisnya keuangan.

“Ini kan sudah akhir tahun ya, tapi nanti saya mau kroscek dulu ke bagian Keuangan. Maksudnya kondisi keuangannya seperti sekarang ini akhir tahun, kondisi seperti apa kemungkinan ya kemungkinan diisilah apa karena lagi memang kondisi keuangan sedang menipis,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan lain, plat nomor kendaraan dinas ini tak menggunakan warga merah. Melainkan putih selayaknya mobil pribadi.

Namun, menurut Humas PA Sampang, perubahan warna plat nomor Kijang Innova tersebut sudah mendapat izin resmi dari pihak kepolisian. (suf/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com