Cemburu Istrinya Dirayu di Facebook, Pria Asal Kromengan Bacok Tetangga Sendiri

Polres Malang Ungkap Motif Pembancokan Di Kromengan
Polres Malang Ungkap Motif Pembancokan Di Kromengan - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Sadis,  karena cemburu buta, pria asal Desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran, Matjikin atau MS (35) tega membunuh tetangganya sendiri, Abdul Manan (40).

Pembunuhan tersebut terjadi pada siang Rabu (18/11) kemarin. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pun menjelaskan, mulanya MS hendak ke sawah. Di perjalanan ke sawah, MS berhenti di sebuah warung.

“MS melihat korban (Abdul Manan). Tanpa banyak tanya langsung berhenti dan memanggil korban,” kata Hendri saat rilis di Mako Polres Malang, Kamis (19/11).

Tanpa ragu, Abdul Manan langsung menuruti panggilan pelaku. Tak disangka, Abdul Manan salah langkah. Itikad baiknya ternyata dibalas dengan tebasan celurit.

“Ditebas dua kali. Pertama bagian leher kanan. Langsung korban terjatuh. Tak puas. Ditebas lagi bagian kiri. Akhirnya meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara) karena lukanya sangat parah,” tuturnya.

Akhirnya, warga sekitar yang melihat kejadian keji itu melapor ke Polsek Pagelaran. Anggota Polsek Pagelaran pun bergerak.

“Dan memang sempat kabur pelaku itu. Akhirnya tertangkap setelah anggota kami melakukan pengejaran hari itu juga,” kata Hendri.

Sementara itu, untuk alasan pembunuhan itu sendiri dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu MS kepada Abdul Manan. MS menduga Abdul Manan berkomunikasi dengan istrinya yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan melalui Facebook.

MS mengetahuinya dengan membuka pesan Facebook istrinya. Saat membuka itulah, Abdul Manan mendekati istrinya. Kata-kata romantis dan perhatian diutarakan Abdul Manan kepada istri MS.

“Dan korban ini tidak hanya berkomunikasi. Tapi juga menjelek-jelekan kelakuan pelaku (MS) kepada istrinya,” imbuh Hendri.

Puncak cemburu dari MS sendiri akhirnya terjadi sekitar minggu lalu. Terdapat surat cerai dikirim ke rumahnya. “Dan itu merupakan surat cerai yang dibuat istrinya. Dan akhirnya terjadilah pembunuhan itu,” kata ia.

Atas kejadian ini, MS terancam hukuman 20 tahun penajara atau paling lama seumur hidup. “Karena MS terkena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com