Kabupaten Malang, blok-a.com – Ada kabar baik bagi buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, hingga buruh tani cengkeh di Malang Raya.
Pada tahun ini, ada bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) di Malang sebesar Rp 600 ribu per orang. Sasarannya adalah 40.731 orang. Rinciannya 35.871 adalah buruh pabrik rokok, 4860 atau sisanya adalah dari tani tembakau dan cengkeh. Total anggarannya untuk bantuan program perlindungan dan jaminan sosial itu adalah kurang lebih Rp 24 miliar.
“Anggaran DBHCHT tahun 2025 untuk dinas sosial ini ada pada program perlindungan dan jaminan sosial melalui fasilitasi pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga,” tutur Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki saat talkshow yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2025).
Bantuan Rp 600 ribu ini berdasarkan SK Bupati dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
“Tentunya mengacu PMK 72 ini Rp 600 ribu rupiah bakal diberikan sekali untuk fasilitasi pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga,” kata dia.

Saat ini, prosesnya sendiri masih mengumpulkan data calon penerima bantuan hingga verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, Dinsos Kabupaten Malang menggandeng Disnaker Kabupaten Malang serta Bea Cukai Malang. Dia juga menjelaskan, bahwa penerima ini seluruh buruh yang bekerja di Malang Raya. Jadi selama ber-KTP elektronik Kabupaten Malang tapi kerjanya di Kota Batu, atau Kota Malang, bakal tetap mendapat bantuan.
“Kami juga melihat pabtik rokok itu legal atau ilegal itu nanti kita bersurat ke Bea Cukai,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, ada peningkatan penerima bantuan pada tahun 2025. Hal ini diketahui berdasarkan data penerima bantuan yang merupakan buruh pabrik rokok.
“Kalau dibandingkan tahun kemarin ya ada peningkatan, kalau tahun kemarin penerima jumlahnya ada 30 ribu sekarang 35 ribu, ada peningkatan,” tuturnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, secara umum DBHCHT di Kabupaten Malang adalah sebesar Rp 158 miliar. Anggaran tersebut bakal dibagi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kemudian 50 persen itu dibagi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, kalau untuk bantuan itu yang 30 persen,” tuturnya.
Dia pun mendukung seluruh kegiatan Pemkab Malang yang anggarannya berasal dari DBHCHT.
“Kami sangat senang pemanfaatan DBHCHT ini bisa langsung ke masyarakat ya,” tutupnya. (bob)









