Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol senilai Rp19,3 miliar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk kena cukai yang melanggar aturan.
Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 13.693.164 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak Januari hingga April 2025. Potensi kerugian negara dari sisi cukai diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar.
Pemusnahan secara simbolis digelar di halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, pada Rabu (21/5).
Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna.
Sementara proses pemusnahan secara keseluruhan dilakukan dengan cara pembakaran di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa rokok dan MMEA ilegal ini disita dari wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.
Sebanyak 240.000 batang rokok sudah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sementara sisanya masih menunggu izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Ini merupakan hasil kerja sama antara bea cukai dan pemerintah daerah. Barang-barang ini disita mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang,” ujar Rudy.
Rudy juga mengungkapkan modus pelanggaran yang ditemukan, antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, salah personalisasi, salah peruntukan, hingga produk yang tidak dilekati pita cukai sama sekali. Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
“Pemusnahan ini tidak membahayakan lingkungan dan diharapkan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tidak hanya untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung langsung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Rudy.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.
Ia berharap masyarakat semakin memahami Undang-Undang Cukai agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir, sehingga pendapatan cukai dan pajak rokok legal bisa meningkat dan memberikan kontribusi bagi APBN.
“Kami akan terus mendukung langkah-langkah ini karena rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat,” tegas Gus Bupati, sapaan akrabnya.
Selain itu, Muhammad Albarraa menegaskan komitmen bersama Bea Cukai Sidoarjo untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hingga saat ini, menurutnya, belum ditemukan produsen rokok ilegal di daerahnya.
“Kami terus berupaya bekerja sama dengan Bea Cukai dan penegak hukum dalam program Gempur Rokok Ilegal. Untuk produsen rokok ilegal di Mojokerto belum pernah ditemukan dan semoga tidak ada,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, serta perwakilan Satpol PP dari beberapa daerah yang berada dalam wilayah pengawasan bea cukai.(sya/lio)









