Kota Malang, blok-a.com – Kasus tiga oknum mahasiswa sekaligus petinggi BEM di Malang diduga menyebarkan berita palsu dan menuduh adanya kriminalisasi oleh polisi dalam penanganan kasus perkelahian di kafe Loteng di Jalan Bandung Kota Malang terus bergulir.
Kekinian, buntut kasus penyebaran informasi bohong soal dugaan kriminalisasi oleh polisi dalam kasus perkelahian antar mahasiswa di Malang itu, enam ormas melaporkan 3 petinggi BEM, Senin (22/1/2024).
Untuk sekedar diketahui, telah beredar video dari platform YouTube yang dimana dalam tayangan tersebut ada statmen dari tiga mahasiswa dan petinggi BEM yang menyebutkan adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus cekcok antara HAD dengan EM (keduanya mahasiswa Universitas Brawijaya Malang) pada 03 September 2023 lalu
Menurut M.Safril perwakilan dari pelapor menyampaikan bahwa pelaporan terhadap 3 mahasiswa ini dilandasi oleh akibat statmen mereka hanya sebatas opini individu.
Adapun keenam Ormas yang membuat pelaporan tersebut antara lain MCC Inspirasi, SBSI Kota Malang, Cangkruan Ngaji Budaya (CNB), Brigade Gus Dur dan Relawan Estehanget.
Masih menurut pria yang akrab disapa Caping ini juga mengatakan tuduhan kriminalisasi dalam kasus tersebut tidak disertai dengan data dan fakta-fakta yang sebenarnya.
“Pelaporan ini kami buat adalah untuk membuat efek jera baik kepada ketiga mahasiswa ataupun untuk masyarakat pada umumnya. Agar jangan menyebarkan berita atau informasi yang masih belum tentu kebenarannya”. Ungkapnya.
Ketiga mahasiswa yang dilaporkan adalah Nurkhan Faiz AM (Kordinator Daerah BEM Nusantara Jatim), Abi Naga (Kordinator BEM Malang Raya) dan Mahmud (BEM Malang Raya).
Caping juga berpendapat, seharusnya jika menilai adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut. Seharusnya mahasiswa melaporkan kepada pihak Propa, namun harus pula dilengkapi dengan bukti foto ataupun video yang menampilkan pemukulan.
” Kami berharap ketiga mahasiswa tersebut dapat di jerat dengan UU ITE, karena telah menyebarkan berita palsu atau hoax”. imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan ada laporan polisi dari beberapa LSM di Kota Malang terkait kegiatan unjukrasa yang terjadi di Polresta Malang Kota dan fitnah kriminakasi yang ditujukan ke aparat kepolisian .
“Saat ini kita sudah terima laporannya untuk berikutnya masuk tahap penyelidikan, pemanggilan saksi saksi,” ujar Kompol Danang , Senin ( 22/1/2024 ).
Diungkapkan Danang , ketiga petinggi BEM Jatim yang dilaporkan. Namun nanti terkait dari hasil penyelidikan tentu bisa bertambah lagi siapa yang menjadi terlapor
“Yang dilaporkan para koordinator ataupun para ketua yang kemarin disebutkan oleh Kapolresta kemarin dan ada beberapa nama lain juga,” bebernya .
Dan nanti rencananya terlapor akan dipanggil secepatnya . Dan ini sudah ultimatum, bapak Kapolresta juga sudah membuat laporan polisi, kita layangkan juga terkait laporan polisi yang dibuat bapak Kapolresta
“Ada dua laporan polisi, Kapolresta dan LSM. Kepolisian yang buat LP bapak Kapolresta selaku pemimpin institusi yang saat itu dikabarkan mengkriminalisasi.” tukasnya
Sebelumya , Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara tegas mengatakan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar. Bahkan, upaya oknum kelompok mahasiswa ini dinilai membuat kegaduhan, dan aksinya tendensius dengan adanya kepentingan di baliknya.
“Kami mengultimatum tiga orang mahasiswa yang menjadi penggerak aksi tersebut. Agar dalam 1×24 jam untuk melakukan klarifikasi, baik kepada kami di Mapolresta Malang Kota, maupun melalui media sosial atau kanal berita online,” serunya.
Buher sapaan akrabnya, mengatakan tiga orang oknum mahasiswa ini adalah Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Nurkhan Faiz AM. Selain itu, ada Koordinator BEM Malang Raya Abinaga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud.
“Ultimatum ini, atas tuduhan yang tidak sesuai fakta yang ada, sehingga menjadikan ini fitnah kepada Polresta Malang Kota khususnya dan Polri secara umum,” lanjutnya.
Kombes Buher mengatakan, apabila ultimatum ini tidak diindahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan memproses kejadian ini sesuai hukum yang berlaku. Ketiganya dituntut untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, atas kegaduhan yang dibuat.
“Kemudian, ketiganya harus meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan, yang mereka bawa atau di atasnamakan dalam aksi tersebut. Selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan khalayak yang jelas bukan kepentingan pribadi yang tendensius,” pungkasnya. (ags/bob)









