Kota Malang, blok-a.com – Satpol PP Kota Malang menemukan pemilik toko minuman beralkohol yang diduga mengoplos minuman sendiri.
Temuan itu sendiri pasca operasi pekat Rabu (29/3/2023). Tokonya berada di Jalan LA Sucipto Kota Malang.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, awalnya tidak mengira bahwa toko itu pemiliknya mengoplos minuman sendiri.
“Karena tadi awalnya kami amankan cuma beberapa botol,” kata dia.
Penindakannya pun berlangsung lancar. Pemilik toko, Radjib pun nampak kooperatif.
Seluruh minuman yang ia jual tersebut rela disita Satpol PP Kota Malang tanpa perlawanan.
Namun, kecurigaan mulai muncul setelah personil Satpol PP Kota Malang masuk ke dalam rumah pemilik toko.
Terlihat ada dua galon besar dan juga beberapa toples besar yang berisi minuman beralkohol.
Dari temuan itu, Rahmat langsung menegaskan ke Radjib bahwa minuman tersebut apakah dioplos sendiri.
“Dia (Radjib) hanya bilang itu dari kernet itu saja,” kata dia.
Untuk itu Rahmat langsung melakukan proses Tipiring. KTP Radjib disita.
Tipiring itu akan dilakukan pada Senin pekan depan.
“Kami akan lakukan Tipiring,” tutupnya.
Dalam penindakan itu, Satpol PP Kota Malang menyita kurang lebih 50 liter minuman beralkohol oplosan. Terlihat petugas Satpol PP mengangkut dua jirigen, dua botol besar dan juga puluhan botol berisi alkohol.
Selain mendatangi toko minuman beralkohol di Jalan LA Sucipto tersebut, Satpol PP Kota Malang juga mendatangi dua toko minuman beralkohol lainnya di Jalan Basuki Rachmat dan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo. (bob)